BGN Suspend 6.097 Dapur MBG, Laporan Penggunaan Dana Harian Jadi Kunci Bisa Beroperasi Lagi
astakom.com, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penangguhan atau suspend terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib dan disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
"Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026," ujar Ketut di Jakarta, Jumat (31/10/2026).
Ribuan SPPG terdampak suspend
Dari total 6.097 SPPG yang terkena sanksi, sebanyak 1.801 berada di wilayah I (Sumatera), 2.616 SPPG di wilayah II (Jawa, Bali, dan Madura), serta 1.680 SPPG di wilayah III.
Wilayah III mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua.
Meski begitu, BGN masih membuka kesempatan bagi SPPG untuk kembali beroperasi. Syaratnya, setiap SPPG harus menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut kemudian akan diverifikasi BGN untuk memastikan format dan substansinya sudah sesuai. Jika dinyatakan benar dan memenuhi persyaratan, status suspend akan dicabut sehingga SPPG dapat kembali menjalankan operasionalnya.
Namun, selama masa penangguhan berlangsung, SPPG tidak akan menerima insentif.
LPDH jadi instrumen transparansi dana MBG
Ketut menegaskan, kewajiban menyampaikan LPDH bukan sekadar urusan administrasi. Laporan tersebut menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran," tuturnya.
Selain memastikan transparansi, LPDH juga berfungsi mencegah pengalihan atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pelaksanaan Program MBG.
Melalui kebijakan ini, BGN ingin memastikan setiap SPPG lebih disiplin dalam mengelola anggaran negara. Kepatuhan terhadap administrasi dan pelaporan keuangan menjadi bagian penting agar pelaksanaan Program MBG berjalan akuntabel dan sesuai aturan. (Shnty/RaM)
Gen Z Takeaway
BGN menjatuhkan sanksi suspend kepada 6.097 SPPG yang tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) mulai 2 November 2026. SPPG dapat kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan dan lolos verifikasi, tetapi tidak menerima insentif selama masa penangguhan. Kebijakan ini menjadi langkah BGN memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan penggunaan APBN dalam Program MBG.







