Anggota Dewan Gerindra Dorong RUU Perampasan Aset Pulihkan Kerugian Korban Kejahatan Keuangan

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 12:04 WIB
Anggota Dewan Gerindra Dorong RUU Perampasan Aset Pulihkan Kerugian Korban Kejahatan Keuangan
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra, Muhammad Rahul. [Dok. DPR RI]

astakom.com, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra, Muhammad Rahul, mendukung langkah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam memperkuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Rahul menilai, RUU tersebut harus menjadi instrumen hukum yang efektif untuk merampas harta hasil kejahatan keuangan sekaligus memastikan kerugian masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan.

Menurutnya, aturan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban berbagai kejahatan keuangan. Mulai dari investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar yang melibatkan tindak pidana, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.

“Jangan sampai pelaku kejahatan keuangan sudah menjalani hukuman, tetapi masih dapat menikmati hasil kejahatannya, sementara masyarakat yang menjadi korban justru kesulitan mendapatkan kembali uang mereka. Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan,” kata Rahul, berdasarkan keterangan yang diterima, dikonfirmasi astakom.com, Sabtu (31/10/2026).

Pemulihan hak korban harus diutamakan

Rahul mengatakan, proses pengembalian kerugian kepada korban kejahatan keuangan selama ini masih kerap menghadapi kendala. Prosesnya panjang dan rumit, terutama ketika aset hasil kejahatan sudah dialihkan, disembunyikan, atau menggunakan nama pihak lain.

Karena itu, ia mendukung penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pasal tersebut mengatur kemungkinan aset hasil perampasan dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

“Kalau uang yang dirampas berasal dari masyarakat yang menjadi korban penipuan, maka pengembaliannya kepada korban harus menjadi prioritas. Jangan sampai aset hasil kejahatan justru masuk ke kas negara, sementara masyarakat yang kehilangan uangnya masih harus berjuang panjang untuk mendapatkan kembali hak mereka sendiri,” ujarnya.

Perampasan aset bisa percepat penanganan

Lebih lanjut, Rahul menilai mekanisme perampasan aset melalui gugatan terhadap aset (in rem) dalam RUU tersebut dapat menjadi solusi untuk mempercepat penanganan harta hasil kejahatan.

Melalui mekanisme ini, penanganan aset tidak harus selalu menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah pelaku memanfaatkan lamanya proses hukum guna menyembunyikan atau mengalihkan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Meski begitu, Rahul menegaskan bahwa perampasan aset tetap harus dilakukan melalui proses peradilan yang sah, berdasarkan pembuktian, serta menjamin perlindungan hak pihak yang beritikad baik.

“Pelaku kejahatan tidak boleh diberikan kesempatan untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil tindak pidana hanya karena proses hukum membutuhkan waktu panjang. Negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset hasil kejahatan agar dapat digunakan untuk memulihkan kerugian korban,” jelasnya.

Dorong RUU beri kepastian hukum

Rahul juga mengapresiasi langkah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memberikan perhatian khusus terhadap kepentingan korban dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia berharap regulasi tersebut dapat memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pengembalian aset kepada masyarakat yang dirugikan.

“Kami mengapresiasi langkah Ketua Komisi III DPR RI yang terus mendorong penguatan RUU Perampasan Aset dengan menempatkan pemulihan hak korban sebagai salah satu prioritas. Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari pelaku yang dihukum, tetapi juga dari sejauh mana aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada masyarakat yang berhak. Inilah keadilan yang harus kita perjuangkan,” pungkas Rahul. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Muhammad Rahul mendorong RUU Perampasan Aset memprioritaskan pengembalian harta kepada korban kejahatan keuangan, seperti penipuan investasi dan koperasi gagal bayar. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian masyarakat.

RUU perampasan aset DPR RI Komisi III DPR RI Gerindra Fraksi Gerindra

Infografis

Terkini