KPK Periksa Empat Saksi Termasuk Dirut Pengembang Summarecon Bogor terkait Kasus HGB

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 04:02 WIB
KPK Periksa Empat Saksi Termasuk Dirut Pengembang Summarecon Bogor terkait Kasus HGB
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (15/09/2026). [astakom/Jessica Jowena Yiswi]

astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Kali ini, penyidik memanggil empat saksi, termasuk Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi IWA selaku Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.

Selain IWA, tiga saksi lain yang turut dipanggil, yakni:

  • YIT selaku staf keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung.
  • AK selaku Kepala Keuangan Regional 8 PT Summarecon Property Development.
  • DW selaku Direktur PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek.

KPK periksa saksi dari internal Summarecon

Sehari sebelumnya, Kamis (29/10), KPK juga memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangan. 

Mereka terdiri dari Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk berinisial LS, YA selaku staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, serta HAS selaku Kepala Bisnis Summarecon.

Saksi lainnya adalah SZ selaku staf PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek, JDP selaku Kepala Bagian Litigasi Summarecon, DD selaku Koordinator Dokumen Pertanahan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta TH selaku Kepala Bagian Litigasi perusahaan tersebut.

Namun, dari tujuh orang yang dipanggil, hanya JDP dan DD yang memenuhi panggilan penyidik KPK.

Berawal dari OTT di Jabodetabek

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Empat tersangka di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon, Rizal Pahlevi.

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga keempat orang tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Penggeledahan menyasar sejumlah kantor dan rumah

Dalam pengembangan perkara, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Penggeledahan turut menyasar sejumlah ruangan direktorat terkait.

Sehari kemudian, penyidik mendatangi kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan berlanjut pada 21 September 2026 di kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari berselang, penyidik menyasar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

Rangkaian penggeledahan masih berlanjut pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Pemeriksaan saksi dan penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB Summarecon di Bogor. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dengan memeriksa saksi dari pihak perusahaan dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kasus yang berawal dari OTT di Jabodetabek ini telah menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Perizinan HGB KPK Komisi Pemberantasan Korupsi ATR/BPN Dirjen ATR/BPN

Infografis

Terkini