Langkah Sat-Set Usut Karhutla: Izin 6 Perusahaan Dibekukan, Ratusan Tersangka Diperiksa

Editor: Henni Rachma Sari
Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:32 WIB
Langkah Sat-Set Usut Karhutla: Izin 6 Perusahaan Dibekukan, Ratusan Tersangka Diperiksa
Satgas Karhutla memadamkan kebakaran lahan yang mendekati pemukiman warga di Sidorejo, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (27/08/2026). [Lanud Iskandar]

astakom.com, Jakarta - Pemerintah bener-bener makin no mercy terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi membekukan izin operasional 6 perusahaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang area konsesinya kedapatan terbakar. Nggak cuma dibekukan, keenam korporasi tersebut juga dijatuhi sanksi administratif berupa kewajiban memulihkan ekosistem hutan yang rusak.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa penindakan terbaru ini makin memperpanjang daftar korporasi yang disanksi. Dari yang sebelumnya 26 perusahaan, kini totalnya membengkak jadi 32 perusahaan.

"Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan," ujar Raja Juli sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa perusahaan-perusahaan nakal ini ke jalur pidana jika terbukti ada pelanggaran berat.

Daftar 6 perusahaan di Kalteng yang izinnya dibekukan Kemenhut terkait Karhutla:

Berikut rincian 6 perusahaan di Kalimantan Tengah yang izinnya resmi dibekukan beserta luas area konsesi dan lahan yang terbakar:

  • PT Hasil Kalimantan Jaya (Gunung Mas)
    • Luas Konsesi: 36.745 hektare 
    • Luas Lahan Terbakar: 4.803 hektare 
  • PT Taiyoung Evergreen (Gunung Mas)
    • Luas Konsesi: 59.810 hektare 
    • Luas Lahan Terbakar: 1.049 hektare 
  • PT Hutan Produksi Lestari (Kapuas)
    • Luas Konsesi: 10.050 hektare 
    • Luas Lahan Terbakar: 718 hektare 
  • PT Ramang Aglo Lestari (Pulang Pisau)
    • Luas Konsesi: 13.580 hektare 
    • Luas Lahan Terbakar: 420 hektare 
  • PT Berkah Alam Fajarmaju (Kapuas)
    • Luas Konsesi: 14.500 hektare 
    • Luas Lahan Terbakar: 310 hektare 
  • PT Ausko Utama Subur (Kapuas)
    • Luas Konsesi: 12.100 hektare 
    • Luas Lahan Terbakar: 205 hektare 

Update penegakan hukum Polri: 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka

Di sisi lain, Polri juga gak kalah sat-set membongkar tindak pidana karhutla secara nasional. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membeberkan update penegakan hukum dalam sidang kabinet. Buat kategori perorangan, sebanyak 13 Polda menangani 286 laporan polisi (LP) dengan total lahan terbakar mencapai 5.856 hektare. Dari laporan tersebut, sebanyak 243 orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara buat kategori korporasi, penindakan dilakukan oleh 10 Polda dan Dirtippidter Bareskrim Polri.Tercatat ada 100 LP dengan total area terbakar menembus 29.534,99 hektare, di mana 13 korporasi sudah berstatus tersangka dan 94 kasus masuk tahap penyidikan intensif.

23 Kasus Korporasi Direkomendasikan Cabut Izin

Jenderal Suyudi menambahkan, dari 94 kasus korporasi yang sedang disidik, sebanyak 23 laporan polisi sudah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dengan pencabutan izin. Dari jumlah tersebut, 11 kasus di antaranya telah memiliki tersangka resmi, sedangkan 12 kasus lainnya masih terus didalami.

Untuk 71 laporan polisi sisanya yang masih dalam proses penyidikan, memang belum mendapat rekomendasi pencabutan izin, tetapi 2 di antaranya sudah menetapkan tersangka. Polri memastikan proses hukum bakal terus digulirkan secara transparan dan tegas terkait karhutla. (RaM)

Gen Z Takeaway

Pemerintah dan Polri bener-bener gak main-main ngusut tuntas musibah karhutla, mulai dari Kemenhut yang langsung bekukan izin 6 perusahaan di Kalteng dan wajibin pemulihan ekosistem, sampai Polri yang udah menetapkan 243 orang plus 13 korporasi jadi tersangka, bahkan ngerekomendasiin pencabutan izin buat 23 perusahaan nakal biar ada efek jera dan lingkungan kita tetep terjaga.

Karhutla Menhut Raja Antoni Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Kebakaran Hutan dan Lahan Presiden Prabowo Subianto

Infografis

Terkini