Kejar Target 15 Desember, DPR Percepat Jadwal Pembahasan RUU Perampasan Aset
astakom.com, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, DPR mempercepat agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset agar bisa diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Salah satu langkah yang diambil ialah memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Agenda yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang November kini digelar pada masa reses.
Menurut Habiburokhman, keputusan tersebut telah disepakati oleh pimpinan komisi dan pimpinan kelompok fraksi.
"Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini," ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
DPR serap aspirasi dari 20 elemen masyarakat
Habiburokhman menyebut sekitar 20 elemen masyarakat akan dilibatkan dalam rangkaian RDPU untuk memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset. Kelompok tersebut mencakup organisasi mahasiswa, dosen, advokat, hingga cendekiawan.
"Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat," kata dia.
Komisi III juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat hadir langsung ke DPR RI untuk menyampaikan pandangan secara tertulis. Dengan begitu, aspirasi publik tetap bisa masuk dalam proses pembahasan.
"Kalau mungkin yang jauh-jauh berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," katanya.
Puan tegaskan batas waktu penyelesaian
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
"Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Puan menyampaikan target tersebut setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul DPR.
Percepatan agenda RDPU menjadi bagian dari upaya DPR mengumpulkan masukan masyarakat sebelum pembahasan berlanjut. DPR kini berpacu dengan waktu untuk memenuhi target penyelesaian RUU tersebut pada Desember mendatang. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
DPR RI mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan memajukan jadwal RDPU ke masa reses dan melibatkan sekitar 20 elemen masyarakat untuk menyampaikan masukan. Langkah ini dilakukan agar aspirasi publik terserap sebelum RUU tersebut dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026, sesuai target yang disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani.









