Soal Usul Kerugian Negara Bukan Masuk Korupsi, Menkum: Itu Kan Baru Usulan

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Senin, 26 Oktober 2026 | 21:34 WIB
Soal Usul Kerugian Negara Bukan Masuk Korupsi, Menkum: Itu Kan Baru Usulan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas [Dok. Kemenkum]

astakom.com, Jakarta — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. 

Menurut Supratman, usulan tersebut masih perlu didiskusikan dan belum masuk tahap pembahasan resmi.

"Itu kan baru usulan. Namanya usulan kan belum, belum ada, sampai hari ini itu masih didiskusikan," ujar Supratman kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Pembahasan berpotensi panjang

Supratman menjelaskan, pembahasan usulan tersebut berpotensi berjalan panjang karena berkaitan dengan perubahan undang-undang. Ia juga memastikan pemerintah belum membahas usulan itu hingga saat ini.

"Sampai hari ini belum ada, setahu saya ya, belum sampai ke pembicaraan hal tersebut," ujar Supratman.

"Jadi sampai hari ini masih semua dalam proses diskusi. Belum (dibahas), belum sampai kepada taraf untuk sudah ada keinginan untuk mengubah, mengusulkan revisi undang-undang," tuturnya.

Luhut usul kerugian negara tak otomatis jadi korupsi

Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut Presiden telah menyetujui kajian yang disusun tim DEN.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Salah satu poin yang diusulkan adalah agar kerugian negara tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Luhut mengklaim pendekatan tersebut sejalan dengan UNCAC yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

"Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.

Ia juga menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara yang memasukkan kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat membebani aktivitas bisnis negara, termasuk Danantara, yang perlu mengambil keputusan korporasi dengan mempertimbangkan risiko usaha.

"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan usulan Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi masih dalam tahap diskusi dan belum dibahas pemerintah. Luhut mengusulkan agar kerugian negara tidak otomatis dikategorikan sebagai korupsi dengan mengacu pada UNCAC. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat membebani aktivitas bisnis negara, termasuk Danantara, yang memiliki risiko dalam setiap aksi korporasi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Korupsi Kerugian negara Luhut Binsar Pandjaitan Menkum

Infografis

Terkini