Satgas Damai Cartenz Usut Penikaman Tenaga Honorer RSUD Dekai, Dugaan KKB Didalami

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Minggu, 25 Oktober 2026 | 05:07 WIB
Satgas Damai Cartenz Usut Penikaman Tenaga Honorer RSUD Dekai, Dugaan KKB Didalami
Dokumentasi evakuasi dan penanganan korban di RSUD Dekai dalam kasus penganiayaan berat berupa penikaman terhadap seorang tenaga honorer bagian Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dekai berinisial LM (32). [Dok. Humas Polri]

astakom.com, Jakarta — Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo menyelidiki kasus penikaman terhadap tenaga honorer bagian Radiologi RSUD Dekai berinisial LM (32). 

Peristiwa tersebut terjadi di belakang kios, kawasan Perumahan Guru SMA Negeri 1 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIT.

Berdasarkan penyelidikan awal, korban sedang duduk di belakang kios ketika diserang dua orang tidak dikenal (OTK) menggunakan senjata tajam. Serangan dari arah samping kiri dan belakang itu menyebabkan luka tusuk pada punggung kanan dan perut kiri korban.

Saat kejadian, lokasi dalam kondisi minim penerangan akibat pemadaman listrik. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha melawan hingga kedua pelaku melarikan diri. Warga yang mendengar teriakan kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban ke RSUD Dekai untuk mendapatkan perawatan medis.

Korban jalani perawatan, polisi amankan barang bukti

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan pada Sabtu (24/10/2026) bahwa saat tiba di instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Dekai, senjata tajam menyerupai samurai pendek tanpa gagang masih tertancap di punggung kanan korban.

“Korban mengalami dua luka tusuk, masing-masing pada bagian perut sebelah kiri dan punggung sebelah kanan. Saat dibawa ke rumah sakit, senjata tajam yang diduga digunakan pelaku masih tertancap di punggung kanan korban. Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini kondisinya sudah stabil, tetapi masih dalam pengawasan tim medis,” jelas Kasatgas Humas.

Setelah menerima laporan, personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban dan melakukan penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas kemudian menyisir lokasi, memasang garis polisi, meminta keterangan saksi, memeriksa temuan yang berkaitan dengan kasus, serta melakukan olah TKP untuk mendukung penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu gagang senjata tajam dan sepasang sandal yang diduga berkaitan dengan penikaman tersebut. Kedua temuan itu diamankan sebagai barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mendalami keterangan saksi dan kondisi di lokasi guna menyusun kronologi kejadian, mengidentifikasi pelaku, serta memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.

Dugaan keterlibatan KKB masih didalami

Yusuf Sutejo mengatakan penyidik telah memperoleh informasi awal mengenai ciri-ciri para pelaku. Berdasarkan pola dan karakteristik aksi, keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka. Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan.

“Berdasarkan pendalaman awal, kami telah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri para pelaku yang diduga memiliki keterkaitan dengan KKB Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan. Kami bersama Polres Yahukimo terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta menangkap para pelaku,” ujar Kasatgas Humas.

Ia menegaskan setiap tindak pidana dan aksi kekerasan akan diproses berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh. Dukungan masyarakat juga diperlukan untuk membantu penyidik mendapatkan informasi yang relevan.

“Dalam kejadian ini, korban merupakan warga sipil yang bekerja sebagai tenaga honorer di bagian Radiologi RSUD Dekai. Kami menilai aksi kekerasan seperti ini merupakan bentuk teror terhadap masyarakat sipil. Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus ini,” tegas Kasatgas Humas.

Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara

Kasus penganiayaan berat ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/57/X/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 23 Oktober 2026.

Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan penanganan kasus penikaman ini akan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Setiap tindak kekerasan terhadap masyarakat harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum. Kami mendukung proses penyelidikan agar perkara ini dapat diungkap berdasarkan bukti dan fakta yang terverifikasi,” tegas Kaops.

Polisi imbau warga tetap tenang

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta melaporkan informasi terkait kasus tersebut kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pemberi informasi,” ujar Wakaops.

Yusuf Sutejo juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Apabila mengetahui informasi terkait kejadian ini maupun dugaan tindak pidana lainnya, segera sampaikan kepada kepolisian. Polri bersama masyarakat berkomitmen menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua,” tutup Kasatgas Humas.

Hingga kini, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap identitas serta motif pelaku. Dugaan keterkaitan pelaku dengan kelompok bersenjata juga masih diverifikasi melalui proses penyidikan lebih lanjut. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo menyelidiki penikaman terhadap tenaga honorer Radiologi RSUD Dekai yang mengalami dua luka tusuk. Korban kini dalam kondisi stabil, sementara polisi mengamankan barang bukti dan mendalami dugaan keterlibatan KKB Kodap XVI Yahukimo. Penyidik terus menelusuri identitas serta motif pelaku dan mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyampaikan informasi yang relevan untuk membantu pengungkapan kasus.

Satgas Damai Cartenz Operasi Damai Cartenz-2026 Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Papua Pegunungan

Infografis

Terkini