Kemenkeu Pastikan Skema Penyaluran Gaji ASN Tidak Berubah ke Koperasi Merah Putih

Penulis: Shintya
Editor: Henni Rachma Sari
Jumat, 23 Oktober 2026 | 20:33 WIB
Kemenkeu Pastikan Skema Penyaluran Gaji ASN Tidak Berubah ke Koperasi Merah Putih
Plot Twist! Menkeu Speak Up Soal Gaji ASN Lewat Koperasi: Tetap Lewat Bank [Media Center Kota Bengkulu]

astakom.com, Jakarta - Isu penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sempat bikin heboh dan memicu perbincangan hangat. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya ngasih ketegasan soal usulan mekanisme pembayaran hak para abdi negara itu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pastiin kalau proses pembayaran gaji PNS nggak mengalami perombakan besar-besaran. Skema yang berjalan saat ini dipastikan tetap berlanjut tanpa dialihkan ke KDKMP.

“Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang,” kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip astakom.com pada Kamis (22/10/2026).

Pernyataan tegas dari pihak Kemenkeu ini disampaikan langsung di tengah bergulirnya usulan dari Kementerian Koperasi yang memproyeksikan sistem pembayaran gaji PNS bisa dilakukan lewat KDKMP. Meski mematahkan wacana tersebut, Suahasil nggak ngasih statement atau penjelasan lebih lanjut soal detail usulan yang masuk dari Menteri Koperasi itu.

Usulan Kementerian Koperasi

Sebelumnya, pihak Kementerian Koperasi memang secara terang-terangan ngespill kalau usulan penyaluran gaji PNS melalui koperasi sudah disodorkan secara resmi kepada Kemenkeu.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengonfirmasi langkah tersebut seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry.

Dalam keterangannya, Ferry juga bilang kalau anggaran buat rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi sebenarnya sedang disiapkan. Meski begitu dia belum merinci besaran anggaran yang dibutuhkan, mekanisme penyaluran teknis di lapangan, maupun jadwal pasti pelaksanaan program tersebut.

Nggak cuma itu, pihak Kementerian Koperasi juga belum ngasih kejelasan soal koperasi mana saja yang nantinya bakal dilibatkan.

Jangkauan luas

Wacana perubahan sistem pencairan gaji PNS bukan perkara sepele. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Oktober 2026 menunjukkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang.

Angka yang sangat masif ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selanjutnya, kesiapan infrastruktur penyaluran dana skala besar juga udah lama dihandle sama lembaga terpercaya. PT Taspen (Persero) mencatat telah melayani hingga 9,13 juta peserta sampai dengan Agustus 2026, yang di dalamnya termasuk 3,28 juta pensiunan.

Buat pastiin hak para peserta sampai atau diterima tepat waktu, Taspen didukung oleh jaringan yang sangat kuat, yakni 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

Payung hukum penyaluran gaji

Keputusan Kemenkeu buat mempertahankan sistem pembayaran gaji PNS melalui bank umum juga berpijak pada regulasi resmi yang masih berlaku hingga saat ini.

Mekanisme penyaluran gaji PNS melalui perbankan telah diatur secara mengikat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.

Dengan berpatokan pada aturan tersebut serta penegasan dari Menkeu Suahasil Nazara, para ASN tidak perlu khawatir akan adanya perubahan mendadak di sistem pencairan gaji bulanan mereka. (Shnty/RaM)

Gen Z Takeaway

Plot twist, gaji PNS ternyata tetap dibayarkan lewat bank dan nggak dialihkan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Wamenkeu Suahasil Nazara menegaskan skema pembayaran yang berlaku saat ini tetap berjalan, meski Kementerian Koperasi sebelumnya sudah mengajukan usulan penyaluran gaji lewat koperasi. Dengan jumlah ASN mencapai sekitar 6,7 juta orang, sistem pembayaran gaji membutuhkan infrastruktur yang siap dan tepercaya. Jadi, untuk saat ini, ASN nggak perlu khawatir soal perubahan mekanisme pencairan gaji bulanan.

KDKMP Menkeu Suahasil Kemenkop Ferry Juliantono Gaji gaji asn gaji pns

Infografis

Terkini