KPK Tanggapi Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:01 WIB
KPK Tanggapi Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (15/09/2026). [astakom/Jessica Jowena Yiswi]

astakom.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak lagi menjadi unsur tindak pidana korupsi.

Setyo mengatakan, terdapat perbedaan tafsir antara United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia.

"Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor)," ungkap Setyo, Rabu (21/10/2026).

Menurut Setyo, Indonesia memiliki kekhususan dalam penanganan korupsi. Hal ini perlu dipertimbangkan karena berkaitan dengan berbagai modus yang selama ini digunakan pelaku korupsi.

"Tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi," ujar Setyo.

KPK dorong penyesuaian UU Tipikor

Setyo menilai, jika UNCAC dijadikan acuan, perubahan UU Tipikor menjadi langkah yang lebih ideal. Ia juga menyoroti perlunya penambahan sejumlah jenis tindak pidana korupsi dalam aturan tersebut.

"Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery (suap pejabat asing), trading in influence (dagang pengaruh), suap sektor swasta dan illicit enrichment (pengayaan ilegal)," ujarnya.

Luhut usulkan definisi korupsi dikaji ulang

Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto saat Luhut bersama anggota DEN bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut, Rabu (21/10/2026).

Luhut mengusulkan agar kerugian negara tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan UNCAC yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

"Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.

Ia juga menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara yang menjadikan kerugian negara sebagai salah satu unsur korupsi. Menurut Luhut, ketentuan tersebut dapat membebani kegiatan bisnis pemerintah maupun perusahaan pelat merah, termasuk Danantara dalam menjalankan aksi korporasi.

"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons usulan Luhut Binsar Pandjaitan soal perubahan definisi korupsi. Setyo menilai, jika UNCAC dijadikan acuan, UU Tipikor perlu disesuaikan dengan menambahkan jenis korupsi lain. Sementara itu, Luhut menilai kerugian negara sebagai unsur korupsi dapat membebani aktivitas bisnis pemerintah dan perusahaan pelat merah, termasuk Danantara.

KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Luhut Binsar Pandjaitan Kerugian negara Korupsi DEN

Infografis

Terkini