Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Kasus Pemerasan hingga Gratifikasi Terbukti

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:47 WIB
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Kasus Pemerasan hingga Gratifikasi Terbukti
Bupati Pati nonaktif, Sudewo. [astakom/str-Antasena]

astakom.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, Rabu (21/10/2026).

Sudewo juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, hakim menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, suap, dan gratifikasi.

"Menyatakatan Terdakwa Sudewa alias Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Edwin Pudyono saat membacakan amar putusan.

Sudewo wajib bayar uang pengganti Rp3,51 miliar

Selain pidana penjara dan denda, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Sudewo untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ucap hakim.

Hakim juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani Sudewo dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan dan menetapkan dirinya tetap ditahan.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ucap hakim.

Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Edwin Pudyono bersama dua hakim anggota, yakni Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo.

Pemerasan pengisian perangkat desa hingga suap

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Sudewo melakukan pemerasan senilai Rp2.495.000.000 terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati pada 2026.

Dugaan pemerasan tersebut dilakukan bersama Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Sukarjan. Ketiganya dituntut melalui berkas perkara terpisah.

Selain itu, Sudewo yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 disebut menerima suap dengan total Rp1.371.500.000 atau sekitar Rp1,37 miliar.

Uang tersebut berasal dari tiga pihak, yakni Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi Nur Widayat sebesar Rp450 juta, Direktur PT Indria Putra Persada Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng sebesar Rp200 juta, serta Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebesar Rp721,5 juta.

Gratifikasi berupa uang, keris, dan perbaikan jalan

Jaksa juga menyebut Sudewo menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap berupa uang Rp2,34 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumahnya senilai Rp150 juta.

Putusan ini menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi yang menyeret Sudewo, dengan hakim menyatakan unsur pemerasan, suap, dan gratifikasi terbukti berdasarkan fakta hukum di persidangan. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara atas tindak pidana pemerasan, suap, dan gratifikasi. Selain denda Rp300 juta, Sudewo diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,51 miliar. Perkara ini berkaitan dengan pemerasan pengisian perangkat desa di Pati serta penerimaan suap dan gratifikasi berupa uang, keris, dan perbaikan jalan di depan rumahnya.

Sudewo Bupati Pati Pati KPK OTT Bupati Pati

Infografis

Terkini