Bupati Pati Nonaktif Sudewo DItuntut 8,5 Tahun Penjara
astakom.com, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Bupati Pati nonaktif, Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta penyimpangan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (21/9/2026), JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan pengganti selama 100 hari.
Penyalahgunaan wewenang dan pengaturan lelang proyek DJKA
Dalam tuntutannya, penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam uraiannya, jaksa memaparkan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI pada kurun waktu 2021 hingga 2022, serta saat menduduki posisi sebagai Bupati Pati.
Terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar beserta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,3 miliar.
"Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.
Praktik pemerasan perangkat desa
Sementara dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan wewenangnya demi memperkaya diri sendiri serta tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.
Ketiga terdakwa pendamping yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis tersebut diduga memeras sejumlah calon perangkat desa, dengan barang bukti yang berhasil disita KPK sebesar Rp2,4 miliar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga DPR RI maupun pemerintah daerah.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Tuntutan pidana tambahan
Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Selain itu, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, yang dihitung setelah selesai menjalani hukuman pidana pokoknya.
Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan dua pekan mendatang. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
JPU KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA serta pengisian jabatan perangkat desa. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp3,6 miliar dan pencabutan hak dipilih selama lima tahun. Sidang berikutnya akan memasuki agenda pleidoi dari terdakwa.








