Terbongkar Pencucian Uang Febrie Adriansyah, 'Kue' Rp20 Miliar hingga THR Rp300 Juta Tiap Tahun
astakom.com, Jakarta - Praktik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, akhirnya dibongkar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam sidang pembacaan surat dakwaan tersebut, terungkap penggunaan istilah unik berupa sandi "kue" buat melancarkan transaksi uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah.
Istilah "kue" tersebut dipakai saat penyerahan dana sebesar Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP), Tria Bellitonito Aturbumi. Perusahaan pemasok batubara untuk PT PLN Indonesia Power sejak 2018 ini memulai aksinya pada Februari 2024. Saat itu, Tria mengontak rekannya, Hadi Hidayat alias Tomi, buat nganterin uang pecahan dolar Singapura senilai Rp20 miliar ke Febrie. Tria memberi instruksi lewat telepon dari kantornya di kawasan Blok M dengan kalimat, "Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor."
Uang tersebut kemudian dibawa Hadi ke Café De' Clan di Jln Cipete Raya, Jakarta Selatan. Pas ditunjukin bungkusan uangnya, Febrie langsung mengarahkan Hadi buat menggeser dana itu ke money changer KOIN yang berada persis di sebelah kafe.
Selain setoran utama Rp20 miliar, Febrie juga didakwa rutin dapet uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Tria setiap momen Idulfitri, yaitu sebesar Rp300 juta pada April 2024 dan Rp300 juta pada Maret 2025, sehingga totalnya mencapai Rp 600 juta.
Aliran dana dari PT OBP ini ternyata cuma sebagian kecil dari total dugaan TPPU yang menyeret Febrie. JPU mendakwa Febrie menerima uang dengan total keseluruhan mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang berkaitan dengan jabatannya saat menjadi Direktur Penyidikan maupun Jampidsus. Daftar penerimaannya mencakup:
-Kasus PT Asuransi Jiwasraya: Menerima 5 juta dolar Singapura (sekitar Rp 55 miliar) dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
-Saham PT CBS: Menerima saham senilai Rp 14 miliar dari pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS), Michael Njoman, lewat PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait sisa kewajiban ke PT Krakatau Niaga Indonesia.
-Kasus PT BAS: Menerima Rp 60 miliar beserta aset tanah/bangunan dari pihak PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).-Penerimaan Lain: Menerima dana sebesar Rp 203,46 miliar dari pihak-pihak lain yang terhubung dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.
Seluruh dana tersebut diduga disembunyikan dan disamarkan asal-usulnya oleh Febrie dengan cara dimasukkan ke sejumlah rekening, diakui sebagai modal usaha perusahaan afiliasi, dibelanjakan untuk tanah, bangunan, kendaraan, emas, serta ditukarkan ke mata uang asing. Atas tindakan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bongkar Brankas Rahasia 2 Meter di Kafe De' Clan Cipete, Polisi Temukan Harta Tersembunyi!
Kasus ini berawal dari penggeledahan serentak oleh tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya pada Rabu (08/07/2026) di Cafe De' Clan Signature Cipete, Jaksel, mendadak bikin geger. Penyidik berhasil ngebongkar brankas raksasa setinggi 2 meter yang sengaja ditanam di balik dinding dan disamarkan pakai etalase pajangan plus pintu rahasia. Pas dibongkar paksa, ternyata di dalamnya masih ada brankas ganda yang isinya segepok valas bernilai fantastis beserta dokumen-dokumen krusial.
Penemuan brankas terselubung di tempat yang disinyalir milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah ini jadi kunci penting polisi buat ngusut tuntas aliran dana haram dan skandal TPPU-nya. Modus nyimpen aset berkedok tempat nongkrong aesthetic gini beneran plot twist banget ala film action, ngebuktiin gimana lihainya kamuflase harta rahasia yang akhirnya tetep spill dan ketahuan juga. (RaM
Gen Z Takeaway
Kasus yang menimpa eks Jampidsus Febrie Adriansyah ini bener-bener plot twist banget karena modus operandinya pakai sandi "kue" buat kamuflase transaksi fantastis Rp 20 miliar di kafe, belum lagi akumulasi dugaan TPPU-nya yang tembus ratusan miliar plus aset tanah dan saham, ngebuktiin kalau skandal kelas berat ini beneran red flag parah di ranah penegakan hukum.









