Gaji PNS Mau Dibayar Lewat Koperasi? OJK: Terus Terang Belum Ada Pembicaraan
astakom.com, Jakarta - Kementerian Koperasi lagi merencanakan agar koperasi bisa disulap jadi unit layanan jasa buat nyalurin gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias ASN serta pembayaran uang pensiun.
Ide ini sebelumnya dikatakan langsung sama Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, waktu ngobrol di diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, pada Senin (05/10/2026).
Tapi, gimana nih tanggapan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, ngespill kalau sampai sekarang belum ada obrolan resmi atau koordinasi antara OJK dan pihak pemerintah soal wacana tersebut.
“Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu,” kata Dian kepada awak media saat ditemui di Komisi XI DPR, dikutip astakom.com pada Rabu (07/10/2026).
Harus koordinasi dulu
Dian menilai, kalau rencana ini beneran mau direalisasikan, butuh koordinasi yang mendalam antara pemerintah dan regulator supaya nggak ada aturan yang tabrakan.
“Well saya kira itu mungkin saya belum ada, belum tahu ya tapi itu mungkin nanti kita koordinasikan aja,” tambahnya.
Koperasi mau pakai skema apa?
Dian juga ngingetin kalau selama ini fungsi intermediasi dan infrastruktur sistem pembayaran buat gaji PNS udah dipegang erat sama industri perbankan yang kapabilitas dan jaringan jangkauannya udah teruji sampai ke pelosok daerah.
“Karena tentu kan nanti perlu ada penyesuaian ya karena kan yang namanya lembaga apa namanya intermediasi itu kan yang payment system itu kan selama ini kan memang adanya di yang besar-besarkan dan menjangkau seluruh wilayah itu kan memang bank-bank gitu kan,” jelasnya.
Makanya, OJK masih nunggu penjelasan teknis kalau koperasi beneran mau join di ekosistem penggajian ASN ini.
“Kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya nanti kalau dengan koperasi apakah koperasi nanti menggunakan, menggunakan apa namanya bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana kita belum tahu, apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya,” ujar Dian.
Kaji dulu efisiensinya
Soal potensi persaingan penghimpunan dana antara bank dan koperasi, Dian nggak mau berspekulasi terlalu jauh. Menurutnya, penentuan skema pembayaran gaji pegawai itu sepenuhnya adalah hak prerogatif dan kewenangan pemerintah.
“Ya sebetulnya mungkin itu kan keputusan ya keputusan pemerintah, jadi dalam pemengertian kalau itu betul mau dilaksanakan pemerintah yang mau lakukan pembayaran kan terhadap itu, terhadap apa namanya terhadap penggajian (PNS) itu,” katanya.
Meski begitu, ia berpesan supaya pemerintah mengkaji matang-matang aspek efisiensi serta efektivitas operasional di lapangan sebelum kebijakan ini fix dieksekusi. Sebagai catatan, saat ini aturan penyaluran gaji ASN masih berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016.
“Tapi masalahnya nanti di lapangan kita nggak tahu kan, apa yang diharapkan oleh pemerintah dengan cara seperti itu apakah ini akan menjadi efisien, apakah ini tidak menjadi efisien itu harus ada, saya kira harus ada pertimbangan,” kata Dian. (Shnty/RaM)
Gen Z Takeaway
Wacana gaji PNS dan pembayaran pensiun lewat koperasi ternyata belum sampai tahap pembahasan resmi dengan OJK. OJK masih menunggu detail mekanismenya, terutama soal rekening, sistem pembayaran, dan koordinasi dengan perbankan. Intinya, kalau ide ini mau benar-benar jalan, pemerintah perlu mengkaji efisiensi, efektivitas, dan kesiapan infrastrukturnya biar implementasinya nggak cuma keren di konsep, tapi juga aman dan workable di lapangan.









