Resmi Dipercepat! Indonesia-Malaysia Rombak Aturan PMI, Usia 45 Bisa Kerja
astakom.com, Jakarta – Indonesia dan Malaysia resmi ngegas proses pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) soal penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan lama dinilai sudah lumayan nggak lagi relevan buat menjawab tantangan serta tata kelola dunia kerja zaman sekarang.
MoU yang ditandatangani sejak 2004 silam ini memang bakal berakhir pada awal 2027. Karena itu, kedua negara sepakat buat mengejar target finalisasi kesepakatan baru sepanjang tahun 2026 ini.
Nggak cuma sekadar perpanjang kontrak, pembaruan ini difokuskan buat bikin tata kelola perekrutan dan penempatan PMI makin transparan lewat integrasi sistem digital terpusat.
Malaysia menawarkan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) buat mengelola proses rekrutmen. Di sisi lain, Indonesia juga nggak mau kalah dengan menyiapkan super apps khusus buat mengintegrasikan seluruh layanan penempatan sekaligus pelindungan bagi para PMI.
Aturan perlu upgrade
Langkah percepatan ini mengemuka dalam perjumpaan antara Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri Ramanan Ramakrishnan beserta jajarannya di Kantor KP2MI, Jakarta, Selasa (06/10/2026).
Dato' Ramanan menegaskan kalau pembaruan MoU ini sudah jadi keperluan yang sangat mendesak. Pasalnya, regulasi yang dipakai saat ini sudah berumur dua dekade tanpa ada penyesuaian yang berarti.
"MoU sebelumnya ditandatangani pada tahun 2004 dan sudah hampir 20 tahun lebih tidak mengalami penambahan atau perbaikan. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menandatangani MoU baru," ungkap Menteri Sumber Manusia Malaysia, dikutip oleh astakom pada Rabu (07/10/2026).
Menurut Dato', pemerintah Malaysia udah nge prepare zero draft buat bahan discuss awal. Draf tersebut mengusung sejumlah poin baru yang krusial, mulai dari jaminan sosial, batas usia, hak cuti, hingga mekanis penarikan tenaga kerja.
Proteksi 24 jam
Salah satu poin paling penting adalah kewajiban perlindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO) bagi seluruh PMI. Skema ini bakal memberikan proteksi non-stop 24 jam, mencakup risiko kerja hingga perjalanan pergi-pulang ke tempat kerja.
Kabar baiknya lagi, Malaysia mengusulkan buat melebarkan batas usia maksimal calon pekerja migran, dari yang tadinya 40 tahun dinaikkan jadi 45 tahun. Kebijakan ini dinilai bakal membuka pintu kesempatan lebih lebar bagi pekerja Indonesia yang punya pengalaman dan keahlian mumpuni.
Menteri P2MI Mukhtarudin menyambut positif usulan ini karena memberikan ruang bagi masyarakat berusia di atas 40 tahun untuk tetap bisa mengadu nasib secara resmi di Negeri Jiran.
"Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia," ungkap Menteri Mukhtarudin.
Satu apps bebas calo
Demi memberantas praktik percaloan dan oknum tak bertanggung jawab, Malaysia mendorong FWCMS sebagai platform digital tunggal buat rekrutmen. Sistem ini dirancang agar proses penempatan jauh lebih transparan dan memangkas peran pihak ketiga yang cuma bikin ribet.
Pemerintah Malaysia juga siap memberikan taklimat dan pengenalan FWCMS kepada kementerian terkait di Indonesia agar persiapan teknisnya makin smooth sebelum resmi berjalan.
Sejalan dengan itu, Menteri Mukhtarudin mengungkapkan kalau Indonesia juga tengah meracik super apps agar seluruh ekosistem penempatan PMI bisa diakses dengan gampang dari satu genggaman saja.
"Kita juga sedang mengembangkan super apps untuk mempermudah proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia," papar Menteri Mukhtarudin.
Selain digitalisasi, urusan hak cuti pekerja juga masuk dalam agenda diskusi hangat. Ketentuan yang ada saat ini mencakup 10 hari cuti umum, plus 8, 10, atau 12 hari cuti tahunan tergantung masa kerja.
Kedua negara masih mencari formula durasi cuti yang paling pas dan ideal agar menguntungkan bagi pekerja tanpa memberatkan pihak pemberi kerja, termasuk mempertimbangkan latar belakang agama dan budaya.
Terkait jalur penempatan, Malaysia membuka opsi Government-to-Government (G2G) maupun penggunaan agensi resmi terdaftar. Kedua belah pihak juga sedang menghitung ulang struktur biaya (cost structure) agar prosesnya makin jelas, terukur, dan nggak bikin PMI auto boncos karena beban biaya yang membengkak.
"Untuk cuti, kita diskusikan bersama agar ada titik tengah yang dapat disepakati kedua negara," jelas Menteri Mukhtarudin.
Ngegas garap MoU 2026
Agar semua kesepakatan bisa rampung sesuai tenggat waktu di tahun 2026, pembahasan teknis lewat Joint Working Group (JWG) bakal digenjot lebih cepat.
Agenda JWG yang awalnya diusulkan Indonesia pada 22–23 Oktober akhirnya dimajukan jadi 14–18 Oktober. Langkah ini diambil supaya poin-poin substantif bisa diselesaikan lebih awal melalui maraton high-level meeting, technical meeting, hingga pre-technical meeting.
Menteri Mukhtarudin menekankan kalau percepatan ritme kerja ini sangat krusial agar seluruh detail substansi tidak ada yang terlewat sebelum seremoni penandatanganan dilakukan.
"Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan," tutup Menteri P2MI Mukhtarudin.
Perjumpaan tingkat tinggi ini turut dihadiri Duta Besar Malaysia untuk Indonesia H.E. Dato' Muzafar Shah bin Mustafa, Deputy Secretary General (Policy & International) Ministry of Human Resources Dr. Haji Mohd Shaharin bin Umar, serta Chief Executive Officer Social Security Organisation (SOCSO) Dato' Sri Dr. Mohammed Azman bin Dato' Aziz Mohammed.
Lewat MoU ini, kerja sama Indonesia dan Malaysia diharapkan bisa jadi langkah baru dalam memperkokoh pelindungan pekerja secara holistik mulai dari proses rekrutmen digital, jaminan sosial 24 jam, kepastian hak, hingga pengawasan ketat dari hulu ke hilir. (nAD/aNs)
Gen Z Takeaway
Aturan PMI yang udah "pensiun" dari 2004 akhirnya resmi di-upgrade total! Lewat kerja sama Indonesia-Malaysia ini, sistem rekrutmen bakal makin transparan lewat super apps biar nggak kena scam calo, jaminan kesehatan non-stop 24 jam, sampai batas usia kerja yang makin fleksibel hingga 45 tahun. Intinya, kesempatan kerja ke Negeri Jiran sekarang makin aman, jelas, dan nggak bikin auto boncos!









