Wakil Presiden Kerjanya Apa? Ini Kedudukan, Tugas dan Wewenangnya Menurut UUD 1945
astakom.com, Jakarta - Masih banyak banget yang belum paham apa sebenarnya tugas Wakil Presiden atau Wapres. Yang sering kita dengar mungkin cuma istilah ‘orang nomor dua setelah Presiden’, tapi mengenai tugas dan fungsinya belum paham betul.
Anggapan orang dua setelah presiden itu memang nggak sepenuhnya salah. Tapi kalau dibedah lebih jauh, posisi Wakil Presiden ternyata nggak sesederhana itu.
Wapres nggak cuma sekadar pendamping Presiden saat ada acara kenegaraan, bukan pula orang yang otomatis bisa mengambil semua keputusan Presiden. Posisi wapres punya dasar konstitusional yang jelas dan jadi bagian penting dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Nah, kalau selama ini masih bertanya-tanya, sebenarnya Wakil Presiden itu kerjanya apa, punya wewenang apa, dan kedudukannya seperti apa? Yuk, spill satu per satu.
Pengertian wakil presiden
Secara sederhana, Wakil Presiden adalah pejabat negara yang mendampingi Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Konstitusi menyebut Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Dari sini bisa dilihat bahwa pusat kekuasaan pemerintahan tetap berada pada Presiden, sementara Wapres berperan membantu Presiden dalam menjalankan kewajibannya. Makanya, jangan sampai salah memahami posisi ini.
Wakil Presiden bukan “Presiden kedua”. Wapres juga bukan kepala dari kementerian tertentu yang berdiri sendiri seperti seorang menteri.
Posisinya berada dalam satu pasangan dengan Presiden. Keduanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, hal ini tertera dalam pasal 6A UUD 1945 yang menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih berpasangan.
Karena dipilih sebagai satu pasangan, hubungan Presiden dan Wapres juga menjadi bagian penting dalam keberlangsungan pemerintahan selama satu periode.
Wapres juga berfungsi sebagai pengganti Presiden dalam kondisi tertentu, tetapi sejak awal posisinya sudah melekat dalam struktur pemerintahan.
Dasar hukum Wakil Presiden
Pertama, kita mulai bedah dari dasar hukumnya. Keberadaan Wakil Presiden secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945.
- Pasal 4 ayat (2), isinya bilang kalau dalam menjalankan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Artinya, sejak awal konstitusi memang menempatkan Wapres sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan bersama Presiden.
- Pasal 6 yakni yang mengatur persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
- Pasal 6A mengatur kalau Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan.
- Pasal 7 yang mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan.
- Pasal 8 juga nggak kalah penting, karena pasal inilah yang mengatur apa yang terjadi kalau Presiden nggak bisa lagi menjalankan tugasnya.
Jadi, kalau diringkas, kedudukan Wakil Presiden bukan muncul karena kebiasaan politik atau tradisi pemerintahan. Tapi posisi itu memang sudah punya pondasi langsung di dalam konstitusi.
Apa tugas wakil presiden?
Secara konstitusional, tugas utama Wapres adalah membantu Presiden dalam menjalankan kewajibannya.
Artinya, Presiden nggak bekerja sendirian. Dalam menjalankan pemerintahan, Presiden bisa memberikan tugas tertentu kepada Wakil Presiden.
Dalam praktiknya, tugas tersebut bisa berkaitan dengan koordinasi kebijakan, memimpin rapat tertentu, menghadiri pertemuan, mewakili Presiden dalam kegiatan tertentu, sampai melakukan pengawasan atau evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang yang ditugaskan kepadanya.
Jadi, jangan heran kalau dalam pemerintahan seorang Wapres terlihat sering menghadiri rapat, menerima tamu negara, bertemu masyarakat, melakukan kunjungan kerja, atau memimpin pertemuan tertentu.
Itu bukan berarti Wapres mengambil alih posisi Presiden. Kegiatan itu bisa menjadi bagian dari tugas yang diberikan Presiden atau bagian dari fungsi Wapres untuk membantu jalannya pemerintahan.
Koordinasi keduanya menjadi penting, Presiden menentukan arah pemerintahan, sementara Wapres membantu memastikan sejumlah tugas pemerintahan bisa berjalan sesuai mandat yang diberikan.
Apa wewenang wakil presiden?
Kalau pertanyaannya adalah apakah Wakil Presiden punya kewenangan sendiri seperti Presiden? Jawabannya bisa dilihat dari undang-undang. UUD 1945 tidak memberikan daftar panjang kewenangan Wapres secara terpisah seperti daftar kekuasaan Presiden.
Konstitusi lebih banyak menyebut Wapres dalam konteks membantu Presiden dan menggantikan Presiden apabila terjadi kondisi tertentu. Karena itu, sebagian kewenangan Wapres dalam praktik pemerintahan muncul dari tugas yang diberikan oleh Presiden.
Misalnya, Presiden bisa memberikan mandat kepada Wapres untuk mengoordinasikan bidang atau program tertentu. Wapres kemudian menjalankan tugas tersebut sesuai mandat yang diberikan.
Dengan kata lain, besarnya ruang kerja Wapres sangat dipengaruhi pembagian tugas dalam pemerintahan yang berjalan.
Hal ini juga menjelaskan kenapa peran Wapres pada satu periode pemerintahan bisa terlihat berbeda dengan Wapres pada periode sebelumnya. Ada Wapres yang lebih banyak fokus pada isu ekonomi, pembangunan manusia, kesejahteraan, atau pemerataan. Ada juga yang lebih sering tampil sebagai representasi Presiden dalam berbagai agenda.
Jadi, kalau mau melihat kerja Wapres ngapain aja sih? Tidak akan cukup membaca satu pasal, tapi perlu dilihat juga mandat dan tugas yang diberikan dalam pemerintahan.
Apakah wapres bisa menggantikan presiden?
Fungsi paling penting dari seorang Wakil Presiden yakni bisa menggantikan presiden, namun perlu digarisbawahi: dalam kondisi tertentu.
Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa apabila Presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya, Presiden digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya berakhir.
Jadi, Wapres bukan cuma pendamping. Dia juga menjadi bagian penting dalam menjaga agar pemerintahan tetap berjalan ketika terjadi kekosongan atau kondisi serius pada jabatan Presiden.
Misalnya, kalau seorang Presiden nggak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatan, ada mekanisme konstitusional yang membuat roda pemerintahan nggak boleh berhenti begitu saja.
Wapres kemudian mengambil posisi Presiden sesuai ketentuan konstitusi. Ini juga menjadi alasan kenapa jabatan Wakil Presiden sangat strategis.
Bayangkan kalau sebuah negara hanya punya Presiden tanpa mekanisme pengganti yang jelas. Ketika Presiden tiba-tiba tidak bisa menjalankan tugas, negara bisa menghadapi ketidakpastian. Dengan adanya Wapres, konstitusi sudah menyiapkan jalur keberlanjutan pemerintahan.
Kalau wapres kosong, siapa yang memilih?
UUD 1945 juga sudah mengatur kalau justru jabatan Wakil Presiden yang kosong. Pasal 8 ayat (2) menyebutkan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, dalam waktu paling lambat 60 hari, MPR harus menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Jadi, posisi Wapres juga nggak bisa dibiarkan kosong begitu saja tanpa mekanisme. Ada jalur konstitusional yang sudah disiapkan.
Sementara kalau Presiden dan Wakil Presiden sama-sama tidak bisa menjalankan tugas secara bersamaan, situasinya berbeda lagi.
Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa pelaksana tugas kepresidenan untuk sementara dijalankan secara bersama oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan.
Tiga menteri ini sering disebut sebagai triumvirat.
Setelah itu, MPR harus menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi.
Jadi, konstitusi Indonesia sebenarnya sudah menyiapkan beberapa skenario agar pemerintahan tetap punya jalur keberlanjutan.
Apakah wapres bisa mengambil keputusan sendiri?
Jawabannya nggak bisa disamaratakan, ada tugas tertentu yang bisa dijalankan Wapres sesuai mandat dan kewenangan yang diberikan kepadanya. Tapi, bukan berarti Wapres otomatis mempunyai seluruh kekuasaan konstitusional yang dimiliki Presiden.
UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Karena itu, kalau ada kebijakan atau keputusan besar yang merupakan kewenangan Presiden, jangan otomatis dianggap sebagai kewenangan Wapres juga.
Wapres bisa berperan besar dalam proses pemerintahan, terutama ketika mendapat mandat untuk mengurus atau mengoordinasikan sesuatu.
Tetapi tetap ada batas konstitusional yang membedakan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Simpelnya gini, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan, wapres adalah pendamping konstitusional yang membantu presiden sekaligus menjadi pengganti Presiden dalam kondisi yang sudah ditentukan UUD.
Kenapa posisi wapres penting?
Kalau dilihat sekilas, mungkin orang bertanya, “Kalau Presiden sudah ada, kenapa harus ada Wapres?” Jawabannya berkaitan dengan keberlangsungan pemerintahan.
Negara sebesar Indonesia membutuhkan sistem yang tetap bisa bekerja meskipun terjadi kondisi luar biasa.
Wapres menjadi bagian dari sistem tersebut. Selain membantu Presiden menjalankan pemerintahan, keberadaan Wapres juga memberikan kepastian soal siapa yang akan menggantikan Presiden apabila terjadi kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UUD 1945.
Makanya, posisi Wapres bukan sekadar simbol, Wapres punya peran dalam menjalankan pemerintahan, membantu koordinasi kebijakan, menjalankan mandat Presiden, dan memastikan pemerintahan tetap punya jalur kepemimpinan kalau Presiden nggak bisa menjalankan tugas.
Di sisi lain, karena Wapres dipilih bersama Presiden, keberadaan keduanya juga punya konsekuensi politik. Masyarakat memilih pasangan Presiden dan Wapres dalam satu paket, sehingga keduanya punya tanggung jawab politik kepada rakyat. (hPs/RaM)
Gen Z Takeaway
Jadi, kalau selama ini masih menganggap Wakil Presiden cuma “orang nomor dua”, padahal fungsinya lebih dari itu. Wapres berada di bawah posisi Presiden dalam struktur kekuasaan pemerintahan, tapi jabatannya punya dasar langsung dalam UUD 1945. Pasal 4 menyebut Presiden dibantu oleh satu orang Wapres, sementara Pasal 6A mengatur keduanya dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan. Tugas Wapres pada dasarnya adalah membantu Presiden, menjalankan mandat yang diberikan, serta mengambil alih posisi Presiden jika terjadi kondisi tertentu contohnya Presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya. Wapres juga bukan sekedar pelengkap di pemerintahan, tetapi salah satu kunci agar roda pemerintahan tetap jalan dalam kondisi normal maupun ketika negara menghadapi situasi luar biasa.









