RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul DPR, Target Jadi UU sebelum Akhir Tahun
astakom.com, Jakarta - Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana jadi usul DPR.
Keputusan ini ketok palu dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (06/10/2026), setelah semua fraksi nyampein pendapat tertulis mereka.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” ujar Ketua DPR Puan Maharani diiringi ketukan palu persetujuan.
Setelah persetujuan ini, draf aturan tersebut bakal langsung digodok bareng Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah.
Target rampung sebelum akhir tahun
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman nyatain kalo pihak Komisi III bakal langsung gaspol membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) pada masa sidang berikutnya mulai 10 November 2026.
“Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Prosesnya nggak main-main: Komisi III DPR udah menggelar 62 rapat dengar pendapat umum, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan dapil, dan nampung ratusan aspirasi tertulis warga.
Suara publik: tolak jadi alat kekuasaan
Dukungan masyarakat memang melimpah, tapi ada catatan penting yang dititip ke dewan.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” ucapnya.
Habiburokhman menekankan lembaganya akan memaksimalkan mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset terkait tindak pidana serta memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi undang-undang nantinya. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
RUU Perampasan Aset akhirnya resmi menjadi usul DPR dan bakal dibahas bersama pemerintah mulai masa sidang berikutnya. Targetnya cukup gaspol, yakni rampung paling lambat 15 Desember 2026. Namun, dukungan publik juga datang dengan catatan penting: aturan ini harus punya mekanisme pengawasan yang kuat agar pemberantasan aset hasil tindak pidana tidak berubah menjadi alat kekuasaan atau celah pemerasan.









