KPK Panggil Nusron Wahid Pekan Ini sebagai Saksi Kasus di ATR/BPN

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:36 WIB
KPK Panggil Nusron Wahid Pekan Ini sebagai Saksi Kasus di ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di DPR. [Dok. Humas Kementerian ATR/BPN]

astakom.com, Jakarta - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. 

Ia diminta hadir memberikan kesaksian terkait dugaan kasus yang menimpa instansi ATR/BPN dalam kurun waktu pekan ini.

“Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Surat pemanggilan sudah dirilis pekan lalu

Menurut penjelasan Setyo, tim penyidik sebetulnya sudah merilis dan mengirimkan berkas panggilan tersebut sejak pekan sebelumnya. 

Hal ini dilakukan biar proses hukum tetap berjalan transparan dan enggak terkesan asal spill kabar belaka.

“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” katanya.

Melihat hal tersebut, Setyo optimistis Nusron tidak akan ghosting atau mendadak AFK dari panggilan ini, melainkan siap hadir langsung ke lokasi pemeriksaan.

“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Belum ada informasi waktu pemeriksaannya

Mengenai kepastian rincian hari dan jam pemeriksaannya, Setyo menyarankan para wartawan untuk langsung mengonfirmasi info lebih lanjut kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beserta Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

“Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” katanya.

Melansir astakom.com, penanganan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

8 Orang ditetapkan tersangka

Sehari berselang, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

Para tersangka terdiri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Selain itu, tersangka lainnya meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Pemanggilan Nusron Wahid oleh KPK jadi bagian penting dari pengusutan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di Bogor. Dengan delapan tersangka yang sudah ditetapkan, kehadiran Nusron di pemeriksaan bakal jadi momentum untuk memperjelas duduk perkara dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Nusron Wahid KPK Menteri ATR/BPN OTT KPK Suap HGB Perizinan HGB Dirjen ATR/BPN

Infografis

Terkini