Sudah Dengerin 60 Pihak, Rikwanto Spill Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Beredar

Editor: Anri Syaiful
Kamis, 1 Oktober 2026 | 01:08 WIB
Sudah Dengerin 60 Pihak, Rikwanto Spill Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Beredar
Sudah Dengerin 60 Pihak, Rikwanto Spill Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Beredar [Dok. DPR RI]

astakom.com, Jakarta – DPR ternyata nggak main-main soal godok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sampai saat ini, Komisi III DPR ngaku udah nyerap aspirasi dari hampir 60 pihak lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Anggota Komisi III DPR, Rikwanto, membeberkan kalau puluhan pihak itu datang dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pakar hukum, elemen mahasiswa, sampai pemerhati isu sosial. Semua masukan dari mereka lagi dikumpulin buat jadi bahan utama penyusunan draf RUU.

"Saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off (mulai pembahasan)," ujar Rikwanto waktu nemuin perwakilan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip pada Rabu (30/09/2026).

Biar makin paham update-nya, yuk bedah beberapa poin krusial kenapa drafnya belum rilis ke publik dan apa aja yang lagi diwanti-wanti sama DPR!

Kenapa naskah draf RUU belum beredar di publik?

Buat kamu yang udah penasaran pengen baca draf aslinya, harap bersabar dulu ya. Rikwanto ngelasin kalau proses penyusunan drafnya sendiri emang belum rampung total. Nanti, begitu drafnya beres disusun, DPR baru bakal duduk bareng pemerintah buat bahas pasalnya satu per satu.

Karena masih proses cooking, wajar banget kalau dokumen resminya belum dilepas ke publik. "Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi, penyusunan sudah selesai dan bisa dilempar ke publik draf-draf yang bisa kita koreksi bersama," kata dia.

Alasan DPR nggak mau gaspol tanpa perhitungan

Di awal, DPR ngaku emang semangat banget buat ngebut penyelesaian aturan ini. Impian utamanya simpel: bikin para koruptor mati langkah dan nggak bisa berkutik lagi karena hartanya disita negara.

Tapi pas didalami, bikin aturan tegas itu nggak semudah membalikkan telapak tangan. DPR sadar kalau instrumen hukum itu ibarat pisau bermata dua yang super tajam, jadi butuh kehati-hatian tingkat tinggi saat mengeksekusinya.

Fokus utama Komisi III saat ini adalah memastikan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum pas aturan ini resmi berlaku nanti. Kalau pengawasannya kendor, UU ini malah berisiko disalahgunakan jadi alat kekuasaan.

"Baik lawan politik yang tidak disukai, tetangganya, atau orang-orang yang berseberangan dan lain-lain ya, dengan praduga-praduga yang dibuat-buat," tambahnya.

Jaminan perlindungan buat warga yang beritikad baik

Nggak cuma mikirin cara menyita aset hasil kejahatan, aturan ini juga dikonsep buat ngelindungin warga sipil yang nggak salah apa-apa. Jangan sampai ada cerita aset milik orang berniat baik ikut disikat aparat padahal nggak ada hubungannya sama sekali dengan kasus tindak pidana.

Makanya, DPR memasukkan poin penting terkait hak membela diri bagi pemilik aset sebelum penyitaan dilakukan.

"Kemudian, ada hak didengar ya, konfirmasi atau menyangkal. Ini juga arti masukan juga dalam draf," katanya. (aNs)

Gen Z Takeaway

DPR ternyata udah nemuin hampir 60 pihak dari akademisi sampai aktivis mahasiswa demi ngeracik RUU Perampasan Aset, tapi sengaja nggak mau gasspoll asal ketok palu karena sadar aturan ini ibarat pisau bermata dua—kalau drafnya nggak dimatengin dan pengawasan aparatnya kendor, bukannya cuma bikin koruptor spill harta dan mati langkah, malah berisiko disalahgunakan jadi alat power trip buat ngebantai lawan politik atau nyenggol pihak tak bersalah yang udah beritikad baik. 

RUU perampasan aset Draft RUU Perampasan Aset Komisi III DPR DPR DPR RI Rikwanto

Infografis

Terkini