KKP Ungkap Dugaan Kekerasan di KM Maulana 23, ABK Kerja hingga Pagi

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 6 Oktober 2026 | 23:02 WIB
KKP Ungkap Dugaan Kekerasan di KM Maulana 23, ABK Kerja hingga Pagi
KKP Ungkap Dugaan Kekerasan di KM Maulana 23, ABK Kerja hingga Pagi [Dok. KKP]

astakom.com, Jakarta— Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 kini ikut membuka persoalan lain di balik aktivitas kapal perikanan tersebut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dugaan kekerasan yang dikaitkan dengan target tangkapan cumi serta pola kerja ABK yang disebut berlangsung dari sore hingga pagi.

Melansir siaran pers resmi KKP pada Selasa, (06/10/2026), KM Maulana 23 telah diamankan tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama 28 awak kapal. Kapal tersebut dihentikan ketika beroperasi di wilayah Laut Aru dan Arafura, WPPNRI 718.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengatakan, pemeriksaan menemukan dugaan adanya aturan di kapal yang mengaitkan hasil tangkapan dengan hukuman fisik.

“Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi,” kata Ipunk dalam keterangannya, Selasa (06/10/2026).

ABK disebut kerja dari sore

Berdasarkan keterangan sejumlah awak kapal yang diperoleh KKP, mereka disebut bekerja sejak sore hingga pagi dan hanya mendapatkan makan dua kali sehari. KKP menilai temuan tersebut mengarah pada dugaan praktik kerja paksa.

Selain dugaan kekerasan, KKP juga menemukan indikasi VMS kapal tidak aktif. Persoalan tersebut membuat pemeriksaan terhadap KM Maulana 23 turut mencakup aspek pengawasan kapal dan perizinan.

Dalam pemeriksaan awal pada Jumat (02/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIT, KM Maulana 23 yang berbobot 89 GT diketahui sedang menangkap cumi menggunakan pancing cumi di Laut Aru. Petugas mencatat kapal membawa sekitar satu ton cumi.

“Kapal tersebut kami monitor melalui VMS sedang beroperasi di Laut Aru. Saat ini KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan sudah dibawa di kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk kami dalami kasus ini lebih lanjut,” papar Ipunk dalam keterangan resmi KKP.

KKP kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, kegiatan penangkapan ikan, alat tangkap, hasil tangkapan, serta aspek lain yang berkaitan dengan operasional kapal. Selama pemeriksaan berlangsung, izin operasional KM Maulana 23 ditangguhkan.

KKP soroti perekrutan ABK

Persoalan lain yang ikut disorot KKP adalah sistem perekrutan awak kapal. KKP menyebut masih menemukan perekrutan ABK yang menggunakan jasa calo atau makelar.

“Memang kami sudah petakan di beberapa pelabuhan kemudian beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu. Sistem perekrutannya ini masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar,” ujar Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah.

KKP menyatakan mekanisme perekrutan akan diperketat. Agen penyalur awak kapal atau manning agency nantinya diwajibkan memiliki legalitas, sementara kapal yang tidak menggunakan agen resmi dapat menghadapi konsekuensi dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Untuk dugaan tindak pidana penganiayaan, Ditjen PSDKP menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (deA/aNs)

Gen Z Takeaway

Kasus KM Maulana 23 masih dalam proses pendalaman. KKP telah mengamankan kapal bersama 28 awak dan menemukan sejumlah dugaan persoalan, mulai dari kekerasan terkait target tangkapan, pola kerja ABK, hingga sistem perekrutan. Sementara istilah “semacam perbudakan” merupakan pernyataan Dirjen PSDKP, bukan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

KM Maulana 23 Kapal KKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Infografis

Terkini