KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Perkara Suap Ijon Proyek Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 10 September 2026 | 18:30 WIB
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Perkara Suap Ijon Proyek Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara
Gedung KPK di Jakarta, Selasa (17/6/2026). [astakom/M Syauqi Amrullah]

astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengembangan penyidikan perkara kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Guna memperkuat proses hukum tersebut, KPK pun telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara ini.

Juru Bicara KPK memberikan konfirmasi resmi mengenai penerbitan dokumen hukum terbaru dalam penanganan kasus ini.

"Sprindik baru, per Agustus 2026," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/09/2026).

Belum ada tersangka baru

Meskipun penyidikan telah diperluas, pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa status berkas ini masih pada tahap awal dan belum memuat nama tersangka baru.

Budi menjelaskan sprindik baru yang dikeluarkan oleh KPK masih bersifat umum. Dalam sprindik baru tersebut pun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," jelas Budi.

Di saat yang sama, proses peradilan untuk para terdakwa utama telah memasuki tahap akhir. Dalam perkara suap ijon proyek ini, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, akan menjalani sidang vonis. Dia dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara.

Tersangka yang sudah ditetapkan

Sebagai penjelas latar belakang perkara, proses hukum awal yang dilakukan KPK telah menetapkan tiga nama dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
  2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  3. Pihak swasta, Sarjan.

Konstruksi perkara

Dugaan transaksi ilegal tersebut berkaitan dengan komitmen pengerjaan proyek infrastruktur di daerah. Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

KPK makin memperluas penyidikan kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan menerbitkan sprindik baru per Agustus 2026. Namun, belum ada tersangka baru yang ditetapkan. Pengembangan perkara ini berkaitan dengan dugaan suap Rp9,5 miliar yang diberikan sebagai uang muka atau jaminan proyek infrastruktur 2026, sementara Ade, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan masih menjadi tiga tersangka dalam perkara awal.

Ade Kuswara Kunang Dugaan Korupsi Suap Proyek Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Sprindik Korupsi

Infografis

Terkini