Zulhas Warning Petugas MBG: Lalai, Langsung Dipecat!
astakom.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang lalai menjalankan tugas. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) bahkan menegaskan, petugas yang tidak bertanggung jawab bisa dipecat.
Zulhas menyoroti kedisiplinan petugas, khususnya terkait ketepatan waktu mulai dari proses memasak, pendistribusian, hingga makanan siap dikonsumsi.
“Tidak boleh ada toleransi kepada petugas yang tidak bertanggung jawab. Itu kan makan dimasak jam setengah enam, jam enam (WIB). Harusnya dimakan jam sepuluh, jam sebelas (WIB). Dikirimnya jam sebelas (WIB),” kata Zulhas usai peluncuran buku Pangan Indonesia: Dari Piring Sehat ke Manusia Unggul di Jakarta, Jumat (04/09/2026).
Saat ditanya mengenai sanksi bagi petugas yang lalai, Zulhas menegaskan akan ada tindakan tegas.
“(Sanksi) Tegas ya, dipecat,” ucapnya.
Tak hanya pemecatan, Zulhas menyebut langkah hukum atau penindakan juga dapat dilakukan jika ditemukan unsur kesengajaan.
“Kalau yang sengaja, ya ditindak,” katanya.
Ancaman pemecatan ini mengemuka setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penangguhan berat selama 30 hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Talangangin Kalitengah. Sanksi tersebut diberikan buntut insiden keamanan pangan di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
BGN juga mengusulkan pemecatan dan penggantian Kepala SPPG tersebut. Sementara itu, investigasi bersama instansi kesehatan masih berlangsung untuk mengungkap penyebab pasti insiden.
BGN Temukan Kelalaian Distribusi
Kepala BGN Sudaryono, Kamis (3/9), mengungkapkan hasil penelusuran awal yang menunjukkan adanya kelalaian dalam proses distribusi.
Makanan disebut sebenarnya sudah siap sejak pagi hari. Namun, makanan baru sampai ke tangan penerima manfaat setelah melewati batas waktu konsumsi yang aman.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran pidana dalam insiden gangguan kesehatan tersebut, Sudaryono menyerahkannya kepada proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Ketegasan terhadap SPPG menjadi bagian dari pembenahan tata kelola program MBG. Hingga 26 Agustus 2026, tercatat 249 Kepala SPPG telah diberhentikan akibat berbagai pelanggaran.
Pelanggaran tersebut antara lain kasus keracunan makanan, membolos lebih dari 10 hari kerja, hingga pelanggaran disiplin lainnya.
Di sisi lain, BGN mencatat 27.485 SPPG telah aktif beroperasi. Pembenahan terus dilakukan, termasuk melalui audit profil dapur serta pencocokan data penerima manfaat secara berkala.
Pemerintah menargetkan sebagian besar persoalan tata kelola MBG dapat dituntaskan sebelum 20 Oktober 2026, melalui penegakan disiplin Kepala SPPG, kepatuhan terhadap SOP, serta pemenuhan standar higiene dan sanitasi.
Kalau mau, saya juga bisa bikin versi lebih “Genzi” lagi dengan lead yang lebih menggigit dan paragraf lebih pendek untuk gaya portal berita digital. (RaM)
Gen Z Takeaway
Zulhas menegaskan tak ada toleransi bagi petugas MBG yang lalai. Petugas yang tak bertanggung jawab bisa dipecat, bahkan tindakan hukum dapat dilakukan jika ditemukan unsur kesengajaan. Ketegasan ini mencuat setelah BGN menjatuhkan sanksi kepada SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah terkait insiden keamanan pangan. Hingga 26 Agustus 2026, 249 Kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran, sementara 27.485 SPPG telah aktif beroperasi.








