KPK Sebut Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri PTN Paling Rawan Terjadi Penyimpangan

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 3 September 2026 | 09:08 WIB
KPK Sebut Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri PTN Paling Rawan Terjadi Penyimpangan
KPK tahan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq di Jakarta, Jumat (21/8/2026), akibat OTT kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru beserta bukti uang tunai. [astakom/str-Antasena]

astakom.com, Jakarta — Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai mekanisme yang paling berisiko menimbulkan praktik kecurangan.

“Ada tiga mekanisme penerimaan mahasiswa. Dari tiga mekanisme itu, yang paling memiliki risiko atau potensi terjadinya penyimpangan adalah jalur mandiri,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (02/09/2026).

Sebagai langkah pencegahan, Setyo menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan surat edaran kepada pihak PTN agar menolak segala bentuk intervensi maupun titipan yang menyalahi aturan.

“Itu sudah banyak dijalankan atau dilakukan oleh rektor maupun pihak kampus,” katanya.

OTT praktik penyimpangan di Unsoed

Meskipun imbauan telah disampaikan, praktik dugaan korupsi pada jalur mandiri tetap berulang hingga memicu tindakan tegas KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

“Kemarin itulah yang kemudian bisa terbukti bahwa ada salah satu perguruan tinggi negeri, dan kemudian diduga ada oknum rektornya, kemudian wakil rektor, dan lain-lain terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Rangkaian penindakan ini bermula dari OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Sehari kemudian, KPK resmi menetapkan enam orang tersangka, yaitu Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, keponakan Sodiq bernama Mulyono, serta dua perantara yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Konstruksi perkara

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Norman bersama Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa hingga Rp650 juta agar bisa masuk Fakultas Kedokteran, meski pada akhirnya calon mahasiswa tersebut tetap tidak diloloskan.

Di sisi lain, Sodiq diduga memerintahkan Mulyono untuk menampung dana dari calon orang tua mahasiswa hingga mencapai Rp680 juta sepanjang 2025–2026, yang kemudian dipergunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah atas nama keponakannya tersebut.

Selain itu, Sodiq juga diduga memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed itu menerima aliran dana sebesar Rp1,12 miliar dari pengepul berlatar belakang guru dalam kurun waktu 2025–2026. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

KPK menilai jalur mandiri PTN memiliki risiko penyimpangan paling tinggi, terutama ketika ada intervensi atau titipan yang menyalahi aturan. OTT di Unsoed menjadi pengingat bahwa penerimaan mahasiswa harus transparan dan berbasis merit, bukan dipengaruhi uang, relasi, atau kepentingan tertentu. Kondisi ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan yang konsisten dari pihak kampus.

KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Unsoed Rektor Unsoed Korupsi Unsoed

Infografis

Terkini