Penanganan Karhutla Berlanjut, KLH Soroti 19 Perusahaan di Tujuh Provinsi
astakom.com, Jakarta – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berlanjut. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) kini menindaklanjuti 19 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi karena diduga berkaitan dengan pelanggaran dalam kasus karhutla.
Langkah tersebut dilakukan melalui pengawasan di lapangan, termasuk pemasangan plang pengawasan dan penyegelan. Di saat yang sama, pemerintah juga masih menangani sejumlah perkara karhutla dari periode sebelumnya yang belum tuntas.
Melansir keterangan tertulis yang diterima Astakom.com pada Selasa (01/09/2026), KLH/BPLH mencatat 32 perkara periode 2023–2025 masih belum selesai. Potensi kerugian lingkungan hidup dari perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp5,30 triliun.
“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” ungkap Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (31/08/2026).
Penanganan masuk tiga jalur
KLH/BPLH tidak hanya mengandalkan pengawasan administratif dalam menangani dugaan pelanggaran terkait karhutla. Setiap perkara dapat diarahkan ke jalur penegakan hukum yang berbeda sesuai dengan hasil penanganannya.
Ada tiga instrumen yang digunakan, yaitu sanksi administratif, gugatan perdata terkait sengketa lingkungan hidup, dan proses pidana. Untuk perkara pidana, penyidikan menjadi kewenangan Polri yang dapat dilakukan melalui jajaran Polda, Polres, hingga Mabes Polri.
“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” jelasnya.
19 perusahaan jadi sorotan
Sepanjang Januari 2026 hingga saat ini, pengawasan telah dilakukan terhadap 19 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi. Langkah di lapangan mencakup tindakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), termasuk pemasangan plang pengawasan dan penyegelan.
Dari total tersebut, Kalimantan Selatan mencatat area terbakar terbesar. Tiga perusahaan di provinsi itu memiliki total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare.
Total area capai 11 ribu Hektare
Selain Kalimantan Selatan, area terbakar juga tercatat di sejumlah wilayah lain. Tujuh perusahaan di Kalimantan Barat memiliki total area 2.260,08 hektare, sementara empat perusahaan di Sumatera Selatan mencapai 772,72 hektare.
Adapun dua perusahaan di Kalimantan Tengah tercatat dengan area terbakar 99,40 hektare. Sementara itu, satu perusahaan di Lampung memiliki area terbakar 202,73 hektare dan satu perusahaan di Riau sekitar 7,10 hektare.
Jika seluruh wilayah tersebut dijumlahkan, area terbakar yang tercatat pada 19 perusahaan mencapai sekitar 11.046,69 hektare. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Angka 11 ribu hektare dan potensi kerugian Rp5,3 triliun ini bukan cuma statistik di atas kertas. Penanganan karhutla juga menyangkut dampak lingkungan yang panjang, sehingga proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melanggar menjadi bagian penting untuk memastikan masalahnya nggak berhenti sebagai kasus yang lewat begitu saja.









