Komisi III DPR RI Perkuat Pengawasan RUU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Senin, 31 Agustus 2026 | 17:16 WIB
Komisi III DPR RI Perkuat Pengawasan RUU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman [Dok. DPR RI]

astakom.com, JakartaKomisi III DPR RI ngasih komitmen tegas buat mengawal penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset biar nggak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. 

Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini dinilai krusial banget buat memastikan kewenangan perampasan aset tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan nggak bikin masyarakat rugi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut kalau pihaknya sampai sekarang terus menerima dan mencermati berbagai masukan masyarakat soal cakupan penerapan UU Perampasan Aset

Soalnya, perampasan aset ternyata nggak cuma diusulkan buat tindak pidana korupsi, tapi juga sejumlah tindak pidana lainnya.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” jelas Habiburokhman dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (31/08/2026).

Menurutnya, 13 tindak pidana itu mencakup korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Masyarakat berpotensi kena dampak

Habiburokhman nyebut kalau perluasan cakupan ini jadi salah satu poin yang dapet perhatian ekstra dari Komisi III DPR. 

Kekhawatiran muncul karena masyarakat biasa juga berpotensi kena dampaknya kalau pelaksanaan kewenangan perampasan aset ini nggak disertai mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.

Di sisi lain, Komisi III DPR juga menilai kalau penerapan perampasan aset buat berbagai jenis tindak pidana ini mirip sama praktik di beberapa negara lain. 

Habiburokhman nyebut Inggris dan Amerika Serikat sebagai contoh negara yang udah menerapkan ketentuan serupa.

Cari formula perkuat pengawasan pelaksanaan UU

Meskipun begitu, DPR menilai aspek pengawasan sama sekali nggak boleh diabaikan. 

Makanya, Komisi III lagi ngerancang dan mencari formula terbaik buat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset, terutama biar nggak ada aksi sewenang-wenang dari oknum aparat.

"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.

Terakhir, legislator dari fraksi Partai Gerindra ini menegaskan kalau pengawasan tersebut perlu didukung sama mekanisme penindakan tegas terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya. 

Menurutnya, butuh lembaga yang kuat biar oknum penegak hukum yang nakal bisa langsung ditindak.

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” pungkas Habiburokhman.

Dibatasi hanya tindak pidana yang bermotif ekonomi

Komisi III DPR RI menerangkan beberapa hal kepada publik mengenai penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan hal tersebut khususnya menyangkut ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini setelah melakukan riset dan pendalaman.

Selain memperkuat pengawasan dalam pelaksanaan perampasan aset, berdasarkan masukan dari para Ahli Hukum, aspek perampasan aset akhirnya dibatasi cuma buat tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau yang punya tingkat keseriusan tinggi dan berdampak ke publik secara ekonomi.

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (29/08/2026). (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Komisi III DPR RI menegaskan pengawasan UU Perampasan Aset harus diperkuat agar kewenangan hukum tidak berubah menjadi alat kekuasaan. Dengan cakupan yang diarahkan pada tindak pidana bermotif ekonomi dan berdampak luas, mekanisme yang transparan, akuntabel, serta tegas terhadap aparat yang menyalahgunakan wewenang jadi kunci agar pemberantasan kejahatan tetap jalan tanpa mengorbankan hak masyarakat.

RUU perampasan aset Perampasan Aset UU Perampasan aset DPR RI DPR Komisi III Komisi III DPR Habiburokhman

Infografis

Terkini