Apa Itu Pemerintah Pusat? Ini Tugas, Wewenang dan Contohnya
astakom.com, Jakarta - Kalau ngomongin pemerintah pusat, yang terbayang biasanya Presiden, kementerian, Istana, sampai berbagai kebijakan nasional yang dampaknya bisa dirasakan dari Sabang sampai Merauke.
Tapi sebenarnya, sejauh apa sih kewenangan pemerintah pusat? Apakah semua urusan daerah juga bisa diatur langsung dari pusat?
Indonesia memang berbentuk negara kesatuan, tetapi dalam praktiknya ada pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian ini penting supaya pemerintahan nggak semuanya menumpuk di Jakarta, tetapi urusan yang memang menyangkut kepentingan nasional tetap bisa dikendalikan secara terpusat.
Pembagian tersebut salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal ini, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan umum.
Lantas, apa bedanya?
Pemerintah pusat itu sebenarnya siapa?
Sebelum bedah kewenangannya, kita perlu tahu dulu siapa yang dimaksud dengan pemerintah pusat. Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014, pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dan dibantu oleh Wakil Presiden serta para menteri, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Jadi, ketika bicara pemerintah pusat, konteksnya bukan cuma Presiden seorang. Ada kementerian dan perangkat pemerintahan yang menjalankan berbagai urusan negara sesuai bidangnya.
Misalnya, urusan pertahanan berkaitan dengan Kementerian Pertahanan dan institusi terkait. Urusan keuangan negara memiliki kementerian dan lembaga yang menjalankan fungsi masing-masing. Begitu juga pendidikan, kesehatan, perhubungan, hingga sektor lainnya.
Nah, pemerintah pusat punya kewenangan terhadap urusan tertentu karena dampaknya bisa melintasi batas satu daerah.
UU No. 23 Tahun 2014 menyebut beberapa kriteria. Di antaranya adalah urusan yang lokasinya atau penggunanya lintas provinsi maupun lintas negara, urusan yang dampaknya dirasakan lintas daerah atau negara, urusan yang lebih efisien jika dikelola pemerintah pusat, serta urusan yang strategis bagi kepentingan nasional.
Artinya, bukan berarti pusat bisa mengambil alih semua urusan. Ada alasan dan pembagian kewenangan yang menjadi dasarnya.
1. Urusan pemerintahan absolut: full kewenangan pemerintah pusat
Pertama ada urusan pemerintahan absolut. Namanya memang terdengar cukup serius. Tapi sederhananya, ini adalah urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dalam kategori ini terdapat enam bidang utama, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, serta moneter dan fiskal nasional.
Politik luar negeri
Soal hubungan Indonesia dengan negara lain menjadi ranah pemerintah pusat. Misalnya, ketika Indonesia menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain, membuat kebijakan hubungan bilateral, atau menentukan arah politik luar negeri, keputusan tersebut berada di tingkat pemerintah pusat.
Daerah tidak bisa tiba-tiba membuat politik luar negerinya sendiri. Bayangin kalau setiap provinsi punya kebijakan luar negeri masing-masing, bakal chaos.
Pertahanan
Pertahanan negara juga menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan ini berkaitan dengan upaya menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
Contohnya pembentukan dan pengaturan angkatan bersenjata serta keputusan terkait keadaan perang atau damai. Karena menyangkut kedaulatan negara secara keseluruhan, urusan ini memang nggak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Keamanan
Keamanan nasional juga masuk kategori absolut. Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam pengaturan keamanan negara, termasuk menghadapi berbagai ancaman terhadap keamanan nasional. Pelaksanaannya tentu dapat melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, tetapi kebijakan pada level nasional tetap berada dalam kewenangan pusat.
Hukum
Urusan hukum dalam skala nasional juga menjadi kewenangan pemerintah pusat. Contohnya berkaitan dengan sistem peradilan nasional, pengangkatan hakim dan jaksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sampai kewenangan tertentu seperti pemberian grasi.
Jadi kalau ada kebijakan hukum yang berlaku secara nasional, jangan heran kalau pembahasannya berada di level pemerintah pusat.
Agama
Urusan agama juga masuk dalam kategori absolut. Negara memberikan jaminan terhadap kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama atau kepercayaannya. Pengaturan pada level nasional dilakukan melalui peraturan perundang-undangan.
Moneter dan fiskal nasional
Nah, bagian ini mungkin paling dekat dengan kehidupan sehari-hari. Kebijakan moneter dan fiskal nasional masuk dalam urusan pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan pengelolaan perekonomian negara, termasuk kebijakan mengenai keuangan negara dan perpajakan.
Jadi, ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan fiskal nasional atau mengatur kebijakan ekonomi dalam skala nasional, itu bukan ranah pemerintah kabupaten atau kota.
2. Urusan pemerintahan konkuren: dibagi pusat dan daerah
Kalau urusan absolut tadi full milik pusat, beda cerita dengan urusan pemerintahan konkuren. Urusan ini dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Urusan konkuren inilah yang menjadi salah satu dasar pelaksanaan otonomi daerah. Jadi, pemerintah daerah tetap punya kewenangan untuk mengurus berbagai kebutuhan masyarakat di wilayahnya.
Urusan konkuren sendiri terbagi lagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib
Urusan wajib adalah bidang yang harus diselenggarakan oleh pemerintahan sesuai pembagian kewenangannya. Sebagiannya berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
Contohnya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sosial.
Selain pelayanan dasar, terdapat pula urusan wajib lain seperti tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, lingkungan hidup, pertanahan, administrasi kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa, komunikasi dan informatika, perhubungan, koperasi dan UMKM, hingga penanaman modal.
Tentu saja, pembagian kewenangannya antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berbeda-beda. Jadi bukan berarti satu bidang otomatis cuma dikerjakan satu level pemerintahan.
Urusan pilihan
Selanjutnya ada urusan pemerintahan pilihan. Bidang ini berkaitan dengan potensi dan karakteristik daerah. Contohnya kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, pariwisata, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, serta transmigrasi.
Misalnya suatu daerah punya potensi pariwisata yang besar. Pemerintah daerah dapat mengembangkan sektor tersebut sesuai pembagian kewenangan dan aturan yang berlaku.
Jadi, otonomi daerah bukan berarti daerah bebas melakukan apa saja. Tetap ada batas kewenangan dan aturan yang harus diikuti.
3. Urusan pemerintahan umum: kewenangan Presiden, pelaksanaannya bisa di daerah
Terakhir ada urusan pemerintahan umum. Urusan ini merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Namun dalam pelaksanaannya, urusan tersebut dapat diselenggarakan oleh gubernur serta bupati atau wali kota sesuai wilayah kerjanya dengan koordinasi bersama instansi vertikal. Pembiayaannya berasal dari APBN.
Lalu, apa saja yang masuk di dalamnya? Salah satunya adalah pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional. Termasuk di dalamnya penguatan pengamalan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta menjaga keutuhan NKRI.
Ada juga pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa serta kerukunan antarmasyarakat.
Selain itu, urusan pemerintahan umum mencakup penanganan konflik sosial sesuai aturan, koordinasi antarinstansi pemerintah di daerah, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila, serta pelaksanaan urusan pemerintahan yang bukan menjadi kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Kalau dibaca sekilas memang banyak istilah formalnya. Tapi intinya gampang: ada urusan nasional yang menjadi tanggung jawab Presiden, lalu pelaksanaannya bisa melibatkan pemerintah daerah supaya kebijakan tersebut benar-benar berjalan di lapangan.
Kenapa harus dibagi antara pusat dan daerah?
Pertanyaan berikutnya: kenapa nggak semua urusan dipegang pemerintah pusat saja? Atau sebaliknya, kenapa nggak semua diberikan ke daerah? Jawabannya berkaitan dengan efektivitas pemerintahan.
Indonesia wilayahnya luas dan kondisi setiap daerah juga beda-beda. Kalau semua keputusan harus menunggu pemerintah pusat, pelayanan publik bisa menjadi kurang fleksibel.
Di sisi lain, kalau seluruh urusan dilepas ke daerah tanpa koordinasi nasional, kebijakan antardaerah berpotensi tidak sinkron, terutama untuk urusan yang berdampak lintas wilayah.
Karena itu, UU No. 23 Tahun 2014 membuat pembagian urusan pemerintahan. Ada urusan yang memang harus dipegang pusat, ada yang dibagi bersama daerah, dan ada pula kewenangan Presiden yang pelaksanaannya melibatkan pemerintahan di daerah.
Dalam urusan konkuren yang menjadi kewenangan daerah, pemerintah daerah juga tetap harus berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Untuk pelayanan dasar, ada pula standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Jadi, otonomi daerah bukan berarti pemerintah daerah jalan sendiri tanpa aturan.
Biar nggak ketuker, bedanya begini
Kalau mau dibuat versi paling simpel, tiga kategori tadi bisa dibaca seperti ini.
Urusan absolut: pusat yang punya kewenangan penuh. Contohnya politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, serta moneter dan fiskal nasional.
Urusan konkuren: kewenangannya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bidangnya cukup luas, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, lingkungan, pangan, sampai pariwisata dan pertanian, sesuai pembagian kewenangan.
Urusan umum: menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, tetapi pelaksanaannya dapat dilakukan oleh gubernur serta bupati/wali kota di wilayah masing-masing.
Jadi, kalau selama ini masih mengira semua kebijakan pemerintah otomatis menjadi urusan pusat, ternyata nggak sesimpel itu.
Ada pembagian tugas yang sudah diatur dalam undang-undang. Bahkan untuk urusan yang dikerjakan pemerintah daerah pun ada standar dan koridor yang harus diikuti. (hPs/RaM)
Gen Z Takeaway
Spill apa sih pemerintah pusat itu? Pemerintah pusat punya kewenangan besar dalam mengelola negara, tetapi bukan berarti seluruh urusan pemerintahan dikerjakan pusat sendirian. UU No. 23 Tahun 2014 membagi urusan pemerintahan menjadi absolut, konkuren, dan umum. Intinya, kalau urusan absolut sepenuhnya menjadi kewenangan pusat, tapi kalau urusan konkuren dibagi dengan pemerintah daerah sebagai dasar otonomi daerah, sedangkan urusan umum menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dapat melibatkan pemerintah daerah. FYI, pembagian ini dibuat supaya pemerintahan tetap punya arah nasional, tetapi pelayanan dan pengelolaan urusan tertentu juga bisa berjalan lebih dekat dengan masyarakat. Jadi, next kalau dengar istilah “kewenangan pemerintah pusat”, nggak perlu langsung menganggap semua hal ada di tangan pusat. Ada pembagian tugas, ada batas kewenangan, dan ada aturan mainnya.









