Muktamar NU Bahas Neuralink hingga Bitcoin, Ini Ketetapan Hukumnya
astakom.com, Jakarta - Perkembangan teknologi dan ekonomi digital menjadi bagian dari pembahasan hukum Islam dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Komisi Waqi’iyah dalam Bahtsul Masail membahas tiga isu, yakni komersialisasi data DNA, penggunaan chip implan otak Neuralink, serta status transaksi cryptocurrency Bitcoin.
Melansir keterangan tertulis di laman Muktamar NU pada Minggu (30/8/2026), ketiga isu tersebut disepakati untuk dirumuskan setelah dibahas dalam sidang Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah. Hasilnya kemudian disahkan dalam sidang pleno setelah pembahasan bersama ratusan ahli hukum Islam (fuqaha).
Dari empat isu yang diajukan, forum menyepakati tiga masalah utama untuk dirumuskan. Ketiganya mencakup persoalan data genetik, teknologi chip implan otak seperti Neuralink, dan transaksi Bitcoin.
Chip otak untuk pengobatan
Terkait teknologi chip otak seperti Neuralink buatan Elon Musk, forum memberikan batas kepastian hukum pada klaster restoratif medis atau pengobatan. Pemasangan chip diperbolehkan khusus untuk membantu penderita gangguan kesehatan, seperti kelumpuhan.
Syaratnya, tingkat keselamatan dan efektivitas medis chip tersebut harus terbukti lebih besar dibandingkan risikonya.
“Sepanjang hal itu dapat dibuktikan bahwa keselamatan dan keberhasilannya chip itu lebih besar daripada risikonya, no problem. Tapi ini dalam konteks dalam klaster restoratif ya, atau pengobatan dalam konteks medis,” jelas Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi.
Data DNA wajib berizin
Dalam isu komersialisasi data DNA, forum memutuskan data genetik yang diambil dari tubuh manusia merupakan hak privasi individu. Komersialisasi oleh pemilik maupun korporasi diperbolehkan dengan syarat mengantongi izin sah dari pemiliknya dan tidak disalahgunakan.
"Skemanya menggunakan ‘iwad fi muqabalatil idzni (imbalan atas pemberian izin), dengan syarat tidak boleh disalahgunakan,” terang Kiai Mahbub saat diwawancarai usai pengesahan hasil sidang Bahtsul Masail sebelumnya, pada Sabtu (29/08/26).
Bitcoin jadi aset digital
Forum mengategorikan Bitcoin sebagai aset digital atau harta (mal) yang sah untuk ditransaksikan atau dijadikan alat tukar (tsaman).
Namun, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang resmi dinyatakan haram secara hukum positif karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011.
"Mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital itu adalah sah dan diperbolehkan. Sedang menjadikan Bitcoin sebagai mata uang, sah, namun karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, jadi enggak boleh, jadi haram gitu,” katanya.
Sidang Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah dipimpin langsung oleh K.H. Mahbub Maafi dan dikawal tim mushohih serta tim perumus. Pembahasan berlangsung hingga dini hari dan menghasilkan draf rumusan yang diterima penuh oleh pimpinan pleno tanpa perdebatan lanjutan.
Kiai Mahbub mengimbau warga Nahdliyin serta jajaran pengurus struktural NU untuk menaati dan menjadikan hasil keputusan hukum tersebut sebagai rujukan resmi dalam kehidupan bermasyarakat. Hasil perumusan fikih itu rencananya diterbitkan kembali dalam bahasa yang lebih sederhana tanpa mengubah substansi hukum yang telah disahkan. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Tiga isu yang dibahas Muktamar ke-35 NU punya ketentuan berbeda: chip otak dibahas dalam konteks restoratif medis, data DNA dapat dikomersialisasikan dengan izin pemilik dan tanpa penyalahgunaan, sementara Bitcoin sah sebagai aset digital tetapi penggunaannya sebagai mata uang resmi dinyatakan tidak diperbolehkan.








