Prioritaskan Keselamatan! Kemenhub Minta Warga Cek Legalitas Bus Sebelum Bepergian
astakom.com, Jakarta — Keselamatan perjalanan kembali jadi perhatian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terutama bagi masyarakat yang menggunakan bus untuk mengangkut banyak penumpang. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengingatkan warga agar tidak asal naik kendaraan dan memastikan bus yang dipakai sudah berizin serta laik jalan.
Melansir dari keterangan resmi Kemenhub yang diterima astakom.com, imbauan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Selasa (25/08/2026). Menurutnya, kelengkapan dokumen dan hasil uji berkala kendaraan menjadi bagian penting untuk memastikan perjalanan tidak cuma lancar, tetapi juga aman bagi penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Kemenhub juga meminta operator transportasi ikut bertanggung jawab dengan memastikan kendaraan yang dioperasikan memenuhi standar kelaikan. Kondisi pengemudi juga menjadi perhatian, termasuk memastikan sopir dalam kondisi sehat dan mendapat waktu istirahat yang cukup.
Bus wajib punya izin
Kemenhub mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti sebelum menggunakan bus, khususnya kendaraan yang membawa penumpang dalam jumlah besar. Bus yang digunakan harus memiliki izin serta bukti uji berkala yang masih berlaku.
Aan mengatakan langkah tersebut penting karena kelaikan kendaraan berhubungan langsung dengan keamanan penumpang sekaligus pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat yang menggunakan bus agar memastikan bus yang digunakan memiliki izin dan laik jalan yang dibuktikan dengan hasil uji berkala yang masih berlaku. Ini untuk memastikan keamanan maupun keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya,” imbau Aan di Jakarta, pada Selasa (25/08/2026).
Kemenhub siap tindak tegas
Ditjen Perhubungan Darat masih menemukan kendaraan bus dengan dokumen perizinan yang sudah tidak berlaku. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kendaraan dengan administrasi maupun hasil uji berkala yang kedaluwarsa tetap berisiko digunakan untuk mengangkut masyarakat.
Operator yang tetap mengoperasikan bus dengan dokumen tidak berlaku bakal menghadapi tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami masih menemukan bus yang memiliki dokumen perizinannya sudah tidak berlaku. Kami akan menindak tegas operator bus yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku sesuai ketentuan yang ada,” tegas Aan.
Cek bus lewat aplikasi
Masyarakat sebenarnya bisa mengecek status kendaraan sebelum naik bus. Kemenhub menyediakan aplikasi Spionam dan Mitra Darat yang dapat digunakan untuk melihat informasi perizinan serta status uji berkala kendaraan.
Cara mengeceknya juga cukup simpel. Masyarakat hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan ke aplikasi tersebut untuk mengetahui status dokumen bus yang akan digunakan.
Selain dari sisi kendaraan, operator juga diminta memastikan pengemudi berada dalam kondisi fit ketika bertugas. Sopir harus sehat dan mendapat waktu istirahat yang cukup agar risiko perjalanan bisa ditekan.
“Sebelum menggunakan bus, masyarakat bisa melakukan pengecekan di aplikasi Spionam atau Mitra Darat, tinggal masukkan nomor kendaraan nanti akan muncul status dokumen perizinan dan uji berkala kendaraan. Operator angkutan juga harus memastikan kendaraannya laik jalan begitu juga dengan sopirnya harus sehat serta cukup istirahat, karena ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan perjalanan yang selamat dan aman,” tutupnya. (deA/RaM).
Gen Z Takeaway
Sebelum naik bus, jangan cuma cek harga dan jadwal. Cek juga legalitas serta kelaikannya lewat Spionam atau Mitra Darat, karena perjalanan aman dimulai dari kendaraan yang memang siap jalan.









