Kepala BGN Tegaskan Sanksi Pencopotan Pelanggar SOP Program MBG
astakom.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya tidak segan mencopot pihak yang terbukti melanggar Prosedur Operasional Standar (SOP) serta menyebabkan kejadian fatal atau melakukan pelanggaran hukum.
Sudaryono menyatakan bahwa BGN akan memeriksa informasi di media sosial terkait dugaan penambahan harga telur jauh di atas harga sebenarnya oleh salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kita benahi semua, kita benahi dari tata kelolanya, kita benahi dari pelaksanaan SOP-nya. SOP-nya sudah ada semua, tinggal secara konsekuen dan disiplin dilaksanakan, termasuk SOP rantai pasok, cara berbelanja dan lain sebagainya," ujar Sudaryono saat ditemui awak media di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, kemarin (23/08/2026).
Ia mengakui masih terdapat oknum di sejumlah SPPG yang melakukan pelanggaran. Namun, menurut dia, tindakan tersebut tidak mewakili banyak SPPG yang telah menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Sejumlah pelanggaran yang terjadi
Sudaryono menyebutkan sejumlah pelanggaran yang terjadi, antara lain ketidakhadiran petugas di dapur serta pengabaian SOP yang telah ditetapkan.
Pelanggaran tersebut dalam sejumlah kasus dapat menimbulkan gangguan kesehatan hingga keracunan makanan. Selain itu, terdapat pula anggota SPPG yang terlibat aksi penipuan dan judi daring.
"Semua pelanggaran ini, kita lihat kadarnya, manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi, kita tidak segankan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K," ujarnya.
Upaya menjaga kepercayaan publik
Menurut Sudaryono, langkah pencopotan merupakan bagian dari upaya mendisiplinkan SPPG yang memproduksi Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus menjaga kepercayaan terhadap SPPG yang telah menjalankan tugas dengan baik.
Ia menegaskan bahwa pemberhentian dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Sebelumnya, pada Jumat (21/8/2026), Sudaryono menyampaikan bahwa Kepala SPPG yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diberhentikan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Ia juga membuka kemungkinan untuk menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum guna mengusut dugaan kelalaian dalam insiden yang membahayakan penerima manfaat MBG. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
BGN menegaskan bakal tegas menertibkan SPPG yang melanggar SOP, terutama jika terbukti lalai hingga membahayakan penerima MBG. Pencopotan dilakukan sesuai aturan sebagai langkah menjaga kualitas layanan dan kepercayaan publik.









