Perkuat Sektor Umrah, Kemenhaj Terapkan Tata Kelola Ketat Pasca-Haji 2026

Penulis: Nur Nadiah Islamiyah
Editor: Anri Syaiful
Senin, 24 Agustus 2026 | 05:08 WIB
Perkuat Sektor Umrah, Kemenhaj Terapkan Tata Kelola Ketat Pasca-Haji 2026
Perkuat Sektor Umrah, Kemenhaj Terapkan Tata Kelola Ketat Pasca-Haji 2026 [Kemenhaj]

astakom.com, JakartaKementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia lewat Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah baru saja mengeluarkan warning keras buat seluruh Kepala Kantor Daerah di Indonesia. Pemerintah bertindak tegas dengan memperkuat konsolidasi kelembagaan sekaligus memperketat pengawasan operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Aksi tegas Kemenhaj

Langkah taktis ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memberantas masalah berulang yang bikin resah mulai dari jemaah yang telantar, gagal berangkat maupun pulang, hingga indikasi penipuan oleh oknum agen bodong dan makelar tak berizin.

Akhmad Fauzin, Direktur Layanan Khusus Haji dan Umrah di Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, menegaskan kalau kepatuhan pada aturan adalah harga mati demi melindungi masyarakat dan menjaga kesucian ibadah Umrah.

"Umrah bukan sekadar bisnis wisata; ia merupakan ibadah, pelayanan publik, dan ekosistem ekonomi yang harus beroperasi di bawah tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah dan operator wisata harus berlandaskan kepatuhan hukum dan perlindungan jamaah," tutur Fauzin di Jakarta dikutip oleh astakom.com pada Minggu (23/08/2026).

4 syarat wajib travel

Demi merapikan tata kelola operasional, Fauzin membeberkan sejumlah arahan progresif yang wajib dipatuhi Kantor Regional dan seluruh PPIU di Indonesia:

  1. Kepatuhan Regulasi Mutlak: Travel agent wajib punya lisensi resmi, terakreditasi, dan memenuhi standar layanan minimal. Praktik sublicensing (alias pinjam izin), promosi paket fiktif, iklan menyesatkan, dan kontrak yang red flag alias tidak transparan dilarang keras! Pelanggar bakal langsung disanksi tegas.
  2. Layanan Realistis & Kepastian Keberangkatan: Semua PPIU dan agen perjalanan dilarang keras banting harga yang berisiko merusak kualitas layanan. Paket yang dijual harus realistis dan clear termasuk visa yang terkonfirmasi, tiket pesawat PP, akomodasi hotel, konsumsi, transportasi, hingga pengaturan syarikah (penyedia layanan) yang terverifikasi di Arab Saudi.
  3. Standardisasi SDM yang Kompeten: Peningkatan kompetensi untuk tour leader, staf penanganan, hingga pembimbing ibadah, termasuk memastikan mereka mengantongi izin kerja sah dari otoritas Arab Saudi.
  4. Sistem Keuangan yang Lebih Secure: Mendorong penggunaan Escrow Account (rekening bersama) atau dompet elektronik untuk mencegah dana calon jemaah disalahgunakan sebelum hari H keberangkatan.

Kanal aduan & edukasi

Tak hanya membenahi internal travel agent, Fauzin juga menyoroti pentingnya memperkuat saluran pengaduan serta literasi publik di tingkat daerah.

"Kantor-kantor regional di tingkat provinsi dan kantor-kantor kementerian di tingkat kabupaten/kota harus mengoptimalkan sistem penanganan pengaduan yang cepat dan responsif serta mengintensifkan pendidikan publik secara berkala agar warga tidak mudah tergoda oleh tawaran umrah ilegal," tutup Fauzin.

Prinsip zero tolerance

Kementerian pun mengimbau masyarakat agar selalu aware, kritis saat mengevaluasi penawaran yang mencurigakan, dan tak ragu melapor jika menemukan penyimpangan. Pemerintah menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran demi memastikan keamanan, kesucian, dan keselamatan para peziarah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. (nAD/aNs)

Gen Z Takeaway

Pemerintah lagi nge-burn agen umrah bodong dan travel yang suka pinjam izin atau banting harga enggak masuk akal. Sekarang aturan makin ketat lewat sistem escrow account dan transparansi paket, jadi sebelum kalian atau orang tua daftar, wajib fact-check izin travel-nya biar kagak kena scam atau telantar di Tanah Suci!

Kemenhaj Kementerian Haji dan Umrah Umrah Haji dan Umrah

Infografis

Terkini