Komisi III DPR Terima Berbagai Aspirasi Daerah, Perkuat Penyusunan RUU Perampasan Aset

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 28 Juli 2026 | 14:15 WIB
Komisi III DPR Terima Berbagai Aspirasi Daerah, Perkuat Penyusunan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saar kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara, di Jakarta, Selasa (28/7/2026) [Dok. DPR]

astakom.com, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ngegas komitmen lembaganya buat ngebahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara transparan dan melibatkan publik.

Komitmen ini dibuktikan lewat kunker reses Komisi III ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara selama Masa Persidangan V 2025–2026.

Agenda ini dipakai buat ngejalanin fungsi legislasi, pengawasan, sekaligus nampung feedback dari masyarakat dan aparat penegak hukum soal substansi RUU, terutama di wilayah dengan tantangan geografis yang tricky.

"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (28/07/2026).

Pelacakan dan penyitaan hasil kejahatan

Dari hasil reses tersebut, tercetus core idea bahwa negara butuh instrumen hukum yang powerful buat nyita harta hasil kejahatan, bukan cuma ngurung pelakunya.

Fokusnya jelas, follow the money biar pelaku kriminal nggak bisa nikmatin cuan hasil kejahatan.

"Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi," ujar Habiburokhman.

Keseimbangan hak dan pengawasan

Walau pengen ngeberdayain negara, Habiburokhman ngasih note penting, aturan mainnya harus tetap on track sama perlindungan HAM, prinsip due process of law, kepastian hukum, serta aman buat pihak ketiga yang beritikad baik.

Legislator asal Dapil DKI Jakarta I ini mastiin produk hukum ini nantinya adil, proporsional, dan zero tolerance buat penyalahgunaan kewenangan. Semua masukan dari daerah bakal jadi amunisi utama dalam pembahasan resmi di DPR.

"Melalui rangkaian kunjungan kerja reses ini, kami berharap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah," terang Habiburokhman.

Apresiasi yang telah berikan masukan

Di ujung pernyataannya, Habiburokhman shout-out apresiasi buat semua pihak yang udah kasih masukan konstruktif selama kunker berlangsung.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas," tandasnya. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat pemberantasan kejahatan dengan fokus mengejar hasil kejahatan, bukan hanya pelakunya. Namun, aturan ini tetap harus menjamin perlindungan HAM, kepastian hukum, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan melalui pembahasan yang terbuka dan partisipatif.

Komisi III DPR RI Komisi III DPR RUU perampasan aset DPR RI Habiburokhman

Infografis

Terkini