Cegah Modus Digital! Registrasi SIM Biometrik Tembus 10 Juta, Komdigi Perketat Pengawasan
astakom.com, Techno — Implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik terus menunjukkan perkembangan. Sekitar tiga pekan sejak kebijakan ini diterapkan secara nasional, lebih dari 10,03 juta pelanggan telah menyelesaikan proses registrasi menggunakan verifikasi biometrik.
Seiring bertambahnya jumlah pelanggan yang terdaftar, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini mengalihkan fokus pada pengawasan pelaksanaan di lapangan. Pemerintah meminta seluruh operator seluler memastikan setiap proses registrasi dijalankan sesuai standar, baik melalui gerai, mitra distribusi, aplikasi, maupun situs web resmi.
Langkah tersebut dilakukan untuk menutup celah penyalahgunaan identitas dan nomor seluler yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital. Karena itu, Komdigi menegaskan implementasi kebijakan tidak cukup hanya diberlakukan di tingkat pusat, tetapi juga harus diterapkan secara konsisten hingga ke seluruh titik layanan.
Pengawasan diperketat hingga gerai
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik yang dihadiri seluruh Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi seluler anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, tahap paling krusial setelah kebijakan diberlakukan adalah memastikan seluruh kanal registrasi menerapkan standar yang sama tanpa pengecualian.
“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan. Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah, antara kanal digital dan kanal fisik, maupun antara pelanggan satu operator dan operator lainnya,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, melansir dari laman resmi Komdigi pada Jumat, (24/07/2026).
Registrasi SIM berbasis biometrik merupakan kebijakan nasional yang mulai diterapkan pada awal Juli 2026. Memasuki pekan ketiga pelaksanaannya, Kemkomdigi menyatakan pengawasan kini difokuskan pada kepatuhan operator hingga tingkat gerai agar implementasi berjalan sesuai ketentuan di seluruh wilayah Indonesia.
Ditujukan tutup celah kejahatan digital
Kemkomdigi menjelaskan registrasi berbasis biometrik menjadi langkah preventif untuk memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya sehingga ruang penyalahgunaan identitas dapat dipersempit.
Menurut Meutya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memutus berbagai praktik kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler dan identitas yang tidak tervalidasi.
“Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Urgensi kebijakan ini juga terlihat dari sejumlah data yang dipaparkan Kemkomdigi. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.
Kemkomdigi juga mencatat hingga 16 Juli 2026 telah menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.
“Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi,” ujarnya.
Registrasi sudah capai 10 juta pelanggan
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), implementasi registrasi SIM berbasis biometrik kini telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan.
Pemerintah bersama seluruh operator seluler menargetkan perlindungan yang sama dapat diperluas kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia. Untuk mencapai target tersebut, operator menyatakan komitmen memperkuat pengawasan terhadap jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan seluruh proses registrasi dijalankan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Meutya. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Registrasi SIM berbasis biometrik bukan sekadar syarat tambahan saat mengaktifkan nomor baru. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital yang memanfaatkan identitas palsu. Semakin konsisten aturan dijalankan hingga ke tingkat gerai, semakin kuat pula perlindungan bagi pengguna layanan seluler di Indonesia.









