DPR Optimistis UU PFII Bisa Bikin Ekonomi RI Makin Resilient dan Kompetitif
astakom.com, Jakarta - Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI sudah sahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) pada Selasa (21/07/2026). DPR RI, lewat Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, berharap kalau perancangan Undang-Undang PFII ini bisa ngasih manfaat nyata buat perekonomian nasional.
Dia juga bilang kalau RUU PFII ini jadi ikhtiar negara buat mewujudkan ekonomi yang resilient, kuat dan bisa support pengembangan investasi di Indonesia.
"Semoga RUU tentang PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan," kata Hekal dikutip dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan pada Rabu (22/07/2026).
Lewat peraturan yang udah diresmikan itu, pihaknya menilai kalau Indonesia perlu sebuah pusat finansial internasional yang bisa memperkokoh sistem keuangan nasional sekaligus jadi gerbang masuknya investasi berkualitas.
Memperdalam pasar keuangan domestik
Ia juga berharap kalau kehadiran PFII bisa memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan, dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja berketerampilan tinggi bagi masyarakat Indonesia.
Dikutip dari laman resmi DPR RI, dalam implementasinya, undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pembentukan dan tujuan kawasan PFII, kegiatan usaha, kelembagaan, pembentukan Lembaga Arbitrase PFII dan Pengadilan PFII.
Lebih lanjut lagi, undang-undang ini mengatur tentang dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya, hingga berbagai ketentuan khusus yang mengatur penyelenggaraan pusat finansial internasional tersebut.
Latar belakang pembentukan PFII
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ngespill bahwa pembentukan PFII dilatarbelakangi oleh kebutuhan Indonesia untuk melakukan lompatan strategis di tengah dinamika ekonomi global.
Sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia dinilai telah memiliki kapasitas untuk membangun pusat finansial yang mandiri, kredibel, berintegritas, dan berdaya saing global.
Dikutip dari astakom.com sebelumnya, Menkeu Purbaya ngespill UU PFII dibangun di atas tiga pilar utama yang diproyeksi bakal memperkuat fondasi ekonomi nasional. Tiga pilar utamanya yaitu peningkatan akses modal dan investasi, penguatan inovasi dan tata kelola keuangan, serta penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional.
Perkuat sektor jasa keuangan
Hadirnya PFII ini dinilai pemerintah bakal memperluas akses investasi, memperkuat sektor jasa keuangan, sekaligus menaikkan kelas Indonesia sebagai salah satu pusat finansial global. Purbaya bilang kalau UU PFII ini dirancang sebagai arsitektur baru ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang makin unpredictable.
Meski begitu, kehadiran PFII bagi perekonomian Indonesia bakal jadi pelengkap sistem keuangan nasional disertai dengan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional tanpa menggeser sistem lama yang sudah berjalan.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks DPR RI, dikutip oleh astakom.com pada Rabu (22/07/2026). (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
DPR optimistis UU PFII bakal jadi game changer buat ekonomi RI. Targetnya bukan cuma narik investasi berkualitas, tapi juga memperkuat sektor keuangan, memperluas pembiayaan, dan bikin Indonesia makin siap bersaing di level global.








