Biar Gak Salah Paham, Ini Dasar Hukum Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda
astakom.com, Jakarta - Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 awak KM Arupadatu I yang hilang kontak di Selat Sunda resmi dihentikan. Pencarian sudah berlangsung selama 10 hari, dimana tujuh hari pertama dimulai pada tanggal (07/09/2026) hingga (14/09/2026).
Kemudian, Basarnas memperpanjang 3 hari waktu pencarian hingga Kamis (17/09/2026). Keputusan penghentian pencarian ini diambil setelah penyisiran intensif melalui jalur darat, laut, hingga udara selama 10 hari terakhir tidak membuahkan hasil.
"Dari semua yang kita evaluasi, diawal tadi tentang aturan kami di Basarnas ini, operasi SAR tujuh hari, ketujuh juga kita lakukan pencarian tidak ada tanda-tanda, objek juga, tadi sudah disampaikan Polair dan TNI AL juga. Kalau kami mengacu pada peraturan kami tersebut, seharusnya kita sudah closed," ujar Kepala Basarnas Banten Al Amrad kepada wartawan, Kamis (17/09/2026).
Selama 10 hari proses penyisiran, tim tidak menemukan tanda-tanda keberadaan kapal maupun delapan penumpangnya. Operasi skala besar ini bahkan melibatkan Basarnas Banten, Lampung, hingga Bengkulu. Polda Bengkulu juga turut mengidentifikasi temuan jenazah di Pulau Enggano, meski hasil uji DNA belum keluar.
"Dari kami sendiri juga Basarnas Banten, kantor SAR Lampung dan kantor SAR Bengkulu (juga terlibat)," terangnya.
Meski posko utama telah ditutup, operasi SAR bisa kembali dibuka jika nantinya ditemukan informasi atau material baru terkait kapal Arupadhatu 1 dan para penumpang.
Dasar Hukum
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2014 dalam Pasal 34, yakni:
Pasal 34
ayat (1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
Pada ayat (3) dijelaskan operasi pencarian akan dibuka kembali saat ditemukan temuan baru. Berikut bunyinya:
(3) Jangka waktu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali apabila: a. terdapat informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau Korban Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; b. terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik Pesawat Udara atau Kapal; dan/atau c. terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan terhadap Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (RaM)
Gen Z Takeaway
Setelah 10 hari penyisiran darat, laut, hingga udara enggak membuahkan hasil, Basarnas resmi close operasi pencarian lima jurnalis dan tiga awak KM Arupadhatu I di Selat Sunda sesuai regulasi Pasal 34 UU Pencarian dan Pertolongan. Keputusan ini diambil karena standar masa pencarian emang maksimal tujuh hari dan cuma bisa diperpanjang tiga hari kalau belum ada sign hilal. Tapi tenang, kalau nanti ada update info atau temuan material baru di lapangan, operasi SAR dipastikan bakal langsung di-reopen lagi.









