Tindak Lanjuti Aduan Warga, Polisi Sikat 14 Titik Lapak Miras Ilegal di Bantul dan Amankan 406 Botol
astakom.com, Jakarta — Jajaran Polres Bantul bergerak masif memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya. Berbekal laporan dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil menyisir 14 lokasi berbeda hanya dalam kurun waktu sepekan, mulai 14 hingga 20 September 2026.
Dari serangkaian operasi maraton tersebut, polisi menyita sedikitnya 406 botol miras tak berizin dari bermacam-macam jenis, mulai dari miras pabrikan, miras oplosan, Arak Bali, hingga Ciu.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan bahwa operasi skala besar di 14 titik tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan warga.
"Selama rangkaian kegiatan, petugas melakukan penindakan di 14 lokasi dan mengamankan sebanyak 406 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis," ungkap Rita dalam katerangannya, Senin (21/09/2026).
Menyasar Jalur Jalan, Outlet, Hingga Event Komunitas
Aksi penindakan bermula pada 14 September di Dusun Kembaran (Tamantirto, Kasihan) dengan menyita 37 botol miras dari MR (32). Perburuan berlanjut pada 15 September di Jalan Bulak Sawah (Sabdodadi) mengamankan 18 botol dari IS (34), serta di timur Stadion Sultan Agung oleh Polsek Pleret dengan menyita 15 botol oplosan dari A (27).
Pada 16 September, petugas menindak AR (29) di Jalan Imogiri Barat (Bangunharjo, Sewon) dengan bukti 11 botol, dan YH (31) di Pundong dengan 12 botol. Penggerebekan terus meluas pada 18 September di Timbulharjo (Sewon) mengamankan 18 botol dari PB (24).
Gelombang razia makin gencar pada 19 September:
- 40 botol diamankan dari YS (29) di Sonopakis Lor (Ngestiharjo).
- 7 botol miras oplosan dari FS (25) di Pendowoharjo (Sewon).
- 17 botol dari RS (46) di Pasar Seni Gabusan.
- Tangkapan terbesar hari itu: 75 botol berbagai merek dari RAM (24) di Outlet 23, Tamantirto, Kasihan. Puncaknya pada 20 September, Polsek Pandak menyita 7 botol oplosan dari SH di Wijirejo. Di hari yang sama, petugas mencegat mobil pembawa Ciu di Jalan Sultan Agung, Brajan (Wonokromo, Pleret). Terdapat lima pemuda yang diamankan—NE (22), DPN (21), DGDP (23), AP (26), dan YJP (26)—dengan barang bukti satu unit mobil serta 6 dus Ciu berisi total 108 botol (ukuran 1,5 liter dan 600 ml).
Di lokasi lain pada 20 September, petugas Sat Samapta Polres Bantul yang bersiap mengamankan acara Hari Jadi Komunitas Jogja CB Bikers ke-23 di Stadion Sultan Agung juga mengendus transaksi miras. Polisi menangkap BM (25) dengan 10 botol Arak Bali sekitar 300 meter dari pintu utama, serta NDS (24) dengan 19 botol Arak Bali dan 12 botol Ciu Bekonang berjarak 500 meter di sebelah timur stadion.
Ajak Warga Terus Lapor
Seluruh barang bukti berupa 406 botol miras beserta para pelaku kini diamankan di masing-masing kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Rita menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menekan angka peredaran alkohol ilegal demi stabilitas wilayah.
"Penindakan ini merupakan upaya menjaga situasi kamtibmas sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penjualan miras ilegal," pungkasnya. (RaM)
Gen Z Takeaway
Gak ada celah buat yang nekat! Polres Bantul baru aja sweep 14 lokasi penyebaran miras ilegal cuma dalam waktu seminggu berkat info valid dari warga lokal. Hasilnya gak main-main: 406 botol miras (mulai dari oplosan, Arak Bali, sampai berdus-dus Ciu di dalam mobil) berhasil disita dari belasan pelaku, bahkan ada yang ketahuan jualan di sekitar event otomotif. Polisi ngingetin lagi buat jangan ragu spill atau lapor kalau nemu tempat transaksi miras ilegal di lingkungan sekitar!









