Kejagung Periksa 7 Saksi dari Yayasan-Tenaga Ahli BGN dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Senin, 21 September 2026 | 18:15 WIB
Kejagung Periksa 7 Saksi dari Yayasan-Tenaga Ahli BGN dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Konferensi pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna [Dok. Kejagung]

astakom.com, Jakarta — Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung makin serius ngusut dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Nggak main-main, penyidik langsung memeriksa tujuh saksi sekaligus, mulai dari orang yayasan sampai tenaga ahli BGN. Pemeriksaan ini dilakukan buat memperjelas konstruksi perkara dan melengkapi bukti-bukti yang ada.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 7 orang saksi," ujar Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (21/09/2026).

Anang juga menegaskan kalau proses hukum ini berjalan objektif tanpa intervensi.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutupnya.

7 saksi yang diperiksa hari ini

Berikut ini tujuh saksi yang diperiksa Kejagung terkait kasus tata kelola MBG hari ini:

  1. UR selaku Penyedia Peralatan/Isi Dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana
  2. A dari Yayasan CA
  3. D dari Yayasan RMM
  4. ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN
  5. TAR dari Yayasan AHP
  6. ATP dari Yayasan NFIE
  7. BH dari Yayasan IFSR

Tersangka yang ditetapkan sebelumnya

Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya udah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BGN tahun 2025-2026 ini. Jajarannya lengkap banget, mulai dari mantan pejabat BGN sampai bos perusahaan penyedia motor listrik BGN.

Pihak Kejagung menduga ada praktik penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Bentuknya beragam, mulai dari dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, sampai dugaan penggelembungan harga (markup) anggaran pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.

Berikut daftar tujuh tersangka yang terseret dalam kasus ini:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
  • Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) penyedia motor listrik BGN
  • Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
  • Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Kejagung terus mendalami dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN periode 2025-2026 dengan memeriksa tujuh saksi dari yayasan, penyedia peralatan, hingga tenaga ahli BGN. Penyidikan ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan bukti, dengan Kejagung menegaskan proses hukum berjalan profesional, independen, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Korupsi BGN BGN kejagung Kejaksaan Agung Tata Kelola MBG Korupsi Tata Kelola Program MBG

Infografis

Terkini