PP TUNAS Perkuat Pelindungan Anak Digital, Menkomdigi Tekankan Peran Orang Tua

Pewarta: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Anri Syaiful
Senin, 20 Juli 2026 | 10:08 WIB
PP TUNAS Perkuat Pelindungan Anak Digital, Menkomdigi Tekankan Peran Orang Tua
PP TUNAS Perkuat Pelindungan Anak Digital, Menkomdigi Tekankan Peran Orang Tua [Komdigi]

astakom.com, Jakarta - Di era ketika internet sudah menjadi bagian dari keseharian anak, urusan perlindungan di ruang digital kini ikut menjadi perhatian serius. Bukan hanya soal membatasi akses, tetapi juga memastikan anak tetap bisa belajar, berekspresi, dan berkembang di dunia digital tanpa terpapar berbagai risiko.

Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pelindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Keterlibatan orang tua dinilai menjadi faktor penting agar anak terhindar dari risiko seperti kecanduan media sosial, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak terhadap kesehatan dan tumbuh kembang mereka.

Melansir keterangan tertulis Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS hadir untuk membantu keluarga memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Namun, regulasi tersebut tidak akan berjalan maksimal apabila orang tua tetap membiarkan anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial berisiko tinggi. Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (19/07/2026).

PP TUNAS jadi penguat, pendampingan orang tua tetap tak tergantikan

Melansir keterangan tertulis Komdigi, Meutya menjelaskan PP TUNAS diterbitkan sebagai komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Salah satu ketentuannya menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi sebagai upaya mengurangi berbagai potensi ancaman di dunia maya.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah, melalui aturan yang telah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi. Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua," ujar Meutya Hafid dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026).

Menurut Meutya, regulasi merupakan instrumen pendukung agar keluarga memiliki perlindungan yang lebih kuat dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi digital, bukan untuk mengambil alih peran orang tua dalam pengasuhan.

Platform digital wajib terapkan safety by design

Dalam keterangannya, Meutya juga menegaskan bahwa pelindungan anak harus dimulai dari platform digital. Karena itu, PP TUNAS mewajibkan setiap penyelenggara platform menerapkan prinsip safety by design, yakni memastikan keamanan anak sudah menjadi bagian dari tahap perancangan produk maupun layanan digital.

"Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan," tegasnya.

Menurut Meutya, hak anak untuk merasa aman juga berlaku di ruang digital. Di tengah tingginya penggunaan internet oleh anak, ruang digital harus menjadi tempat yang mendukung mereka belajar, berekspresi, berkarya, dan berkembang, bukan menjadi ruang yang membahayakan.

Literasi digital dinilai jadi bekal penting hadapi risiko dunia maya

Meutya mengingatkan bahwa ruang digital tetap menyimpan berbagai risiko, mulai dari kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak terhadap kesehatan fisik dan mental anak. Karena itu, orang tua diminta tidak terburu-buru memberikan akses media sosial berisiko tinggi kepada anak.

"Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk. Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah terus meminta platform memperkuat pengawasan usia pengguna. Namun, menurutnya, pelindungan anak hanya akan berhasil apabila berjalan seiring dengan pendampingan dari keluarga.

"Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh anaknya masih bisa masuk ke media sosial, padahal orang tuanya mengetahui dan membiarkannya. Regulasi tidak bisa bekerja sendiri," ujarnya.

Selain regulasi dan pengawasan platform, Meutya menilai literasi digital menjadi bekal penting agar anak mampu menggunakan teknologi secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab.

"Anak-anak Indonesia jangan sampai menjadi korban algoritma, tetapi harus menjadi pencipta masa depan digital Indonesia. Mereka harus kita bekali dengan literasi, pendampingan, dan pelindungan yang cukup agar dapat memanfaatkan teknologi untuk masa depan yang lebih baik," pungkasnya.

Melalui PP TUNAS, pemerintah berupaya memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui regulasi, penguatan tanggung jawab platform, serta pendampingan dari orang tua. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus mendukung tumbuh kembang anak Indonesia di era digital. (deA/aNs)

Gen Z Takeaway

Di dunia yang makin terkoneksi, aturan memang penting, tapi bukan satu-satunya jawaban. Saat orang tua aktif mendampingi, platform menjalankan tanggung jawabnya, dan anak dibekali literasi digital, ruang digital bisa jadi tempat yang aman untuk tumbuh, bukan sekadar tempat untuk scroll tanpa batas.

PP Tunas komdigi Menkomdigi Gerak Bersama Anak Indonesia Perlindungan Anak Digital

Infografis

Terkini