Resmi! Mulai 1 Juli 2026 Terminal 2F Soekarno-Hatta Jadi Pusat Umrah dan Haji Khusus
astakom.com, Jakarta – Mulai 1 Juli 2026, Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi mengalihkan seluruh aktivitas keberangkatan dan kedatangan jamaah Umrah serta Haji khusus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK). Lewat kebijakan strategis ini, seluruh operasional jamaah akan berpusat sepenuhnya di Lantai 2 Terminal Khusus Haji dan Umrah.
Kebijakan ini diterapkan guna memaksimalkan fungsi Terminal 2F yang sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden RI pada Mei 2025. Selain itu, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas regulasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Jaminan operasional lapangan
Direktur Jenderal Manajemen Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan kalau regulasi baru ini sengaja diterbitkan demi menjamin kepastian operasional di lapangan. Langkah ini juga menjadi komitmen pemerintah dalam mendongkrak standar perlindungan bagi seluruh jemaah.
"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah Umrah dan Haji Khusus yang berangkat atau kembali melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Kami telah menetapkan Surat Edaran ini sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan transisi operasional ini dengan tertib," ucqp Puji di Jakarta, dikutip oleh astakom.com pada Minggu, (28/06/2026).
Sistem satu gerbang (CIQ)
Lebih lanjut Puji menjelaskan, sentralisasi ini berfokus pada perwujudan pelayanan yang aman, tertib, dan terintegrasi, sekaligus memperkokoh aspek pembinaan dan perlindungan jemaah. Melalui sistem satu gerbang di Terminal 2F, seluruh rangkaian pemeriksaan penumpang dan barang mulai dari Bea Cukai, Imigrasi, hingga Karantina (CIQ) serta proses pengambilan bagasi besar dan air Zamzam akan dilakukan melalui gerbang di Terminal 2F.
Sebagai langkah antisipasi teknis, Puji meminta komitmen penuh dari seluruh PPIU dan PIHK resmi guna memperketat pengaturan waktu keberangkatan maupun kepulangan, serta merapikan sistem identifikasi jemaah.
Aturan disiplin jemaah
"Kami menginstruksikan semua PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaah mereka dengan disiplin. Jemaah harus tiba di Terminal Khusus Lantai 2 setidaknya 4 jam sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan. Selanjutnya, untuk kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, mohon pastikan semua jemaah mengenakan atribut resmi seperti seragam, kartu identitas, dan syal, serta dilengkapi dengan tas bagasi yang menampilkan identitas agen perjalanan masing-masing," tegas Puji.
Antisipasi kondisi darurat
Walaupun aturan ini bersifat mengikat, pihak kementerian tetap menyiapkan langkah antisipasi terhadap situasi darurat di lapangan. Apabila terjadi kondisi force majeure, gangguan operasional yang tidak terduga, atau penyesuaian regulasi dari instansi berwenang di kemudian hari, alur pergerakan jemaah bisa dialihkan ke terminal lain dengan tetap mengacu pada hukum yang berlaku.
Lewat penerbitan Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 ini, pihak kemenhaj berharap dapat mendongkrak ketertiban administrasi. Langkah ini sekaligus menjadi ikhtiar untuk menjaga kekhusyukan dan kenyamanan ibadah haji masyarakat Indonesia, yang persiapannya sudah dimatangkan sejak masih berada di Tanah Air. (nAD/aNs)
Gen Z Takeaway
Buat kamu yang mau lepas-sambut keluarga ibadah ke Tanah Suci lewat Bandara Soekarno-Hatta, jangan sampai salah sebut terminal, ya! Mulai awal Juli ini, semuanya resmi digeser ke Terminal 2F. Kebijakan one-gate system ini dibikin biar proses birokrasi bandara makin praktis, aman, dan rapi jadi gak ada lagi deh cerita jemaah bingung nyari rombongan atau barang tercecer. Share info ini ke grup keluarga biar semua tetap update dan gak panik pas hari-H!









