Kemenag Usul Perubahan RUU Sisdiknas, dari Agama hingga Nasib Guru

Pewarta: Nur Nadiah Islamiyah
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:46 WIB
Kemenag Usul Perubahan RUU Sisdiknas, dari Agama hingga Nasib Guru
Kemenag Usul Perubahan RUU Sisdiknas, dari Agama hingga Nasib Guru [Kemenag]

astakom.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan sejumlah poin perubahan untuk melengkapi Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Usulan tersebut dipaparkan langsung di hadapan Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan,  Jakarta.

"Kami tentu sangat setuju dengan satu sistem pendidikan nasional, untuk memastikan kualitas dan mutu pendidikan kita juga, serta untuk memastikan atau meminimalisir disparitas afirmasi negara terhadap lembaga pendidikan," papar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, dikutip oleh astakom pada Rabu, (24/06/2026).

Satu sistem tanpa disparitas

Apresiasi terhadap gagasan Komisi X DPR RI mengenai RUU Sisdiknas datang dari Kamaruddin Amin. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja yang turut dihadiri oleh para Sekretaris Jenderal dari berbagai kementerian, mulai dari Kemenag, Kemensos, Kemenkes, Kemendikdasmen, hingga Kemendiktisaintek.

"Pada dasarnya infrastruktur Kemenag dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan sudah cukup kuat dengan undang-undang yang telah ada (existing), namun Kemenag menyambut baik RUU Sisdiknas. Keterlibatan Kemenag sangat instensif dalam pembahasan ini, kami tidak lagi melihatnya secara makro, melainkan sudah langsung masuk ke pasal-pasal dalam RUU sebagai pertimbangan bagi teman-teman di Komisi X," lanjutnya.

Sisipan nilai Ketuhanan di Pasal 5

Kemenag juga membidik pasal 5 RUU Sisdiknas untuk dirombak. Kementerian yang menaungi urusan agama ini mengusulkan agar nilai Ketuhanan disisipkan secara eksplisit di dalam pasal tersebut.

"Argumentasinya adalah Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia," jelasnya.

Lebih lanjut, Sekjen menjelaskan kalau nilai Ketuhanan memegang peranan penting dalam memperkuat fungsi pendidikan nasional. Langkah ini diharapkan mampu menyempurnakan poin-poin yang sebelumnya telah digariskan pada pasal 3 draf aturan tersebut.

Solusi ruwetnya tata kelola guru agama

Senada dengan Sekjen, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad memberikan catatan positif terhadap regulasi yang ada. Menurutnya, aturan-aturan yang menjadi acuan pendidikan nasional saat ini termasuk kebijakan pendidikan dasar dan perguruan tinggi keagamaan di Kementerian Agama secara umum sudah terintegrasi dan berjalan cukup bagus.

"Hanya catatannya ada beberapa isu krusial terkait dengan guru agama, yang telah lama berjuang untuk mendapatkan hak-hak yang sama," ucap Dirjen Pendis.

Menurutnya, tata kelola guru agama di Indonesia masih menghadapi tantangan serius akibat ego sektoral. Pasalnya, kewenangan pengurusan guru selama ini tersebar di berbagai instansi, seperti Kemenag, Pemda, kementerian terkait, pihak sekolah, hingga yayasan.

Imbas dari pola pengelolaan yang terfragmentasi ini langsung berdampak pada rumitnya regulasi pembinaan, kepastian karier, dan tingkat kesejahteraan para guru agama.

"Terkait pola pengangkatan, masih terlalu generalis, Kemenag mengusulkan materi perubahan RUU Sisdikas pada pasal 25 (1) Pemerintah Pusat melakukan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan merujuk pada rencana induk pendidikan nasional, (2) Dalam hal pengelolaan guru agama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, maka sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah yang membidangi urusan agama," paparnya.

Kejelasan pesantren dan pos anggaran

"Kaitan dengan pesantren, meskipun pesantren punya otonomi UU sendiri, kita ingin menambahkan satu klausul, usul perubahan RUU pasal 144 (1) Jenis Pendidikan pesantren diselenggarakan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing pesantren serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional," lanjut Dirjen Pendis.

Persoalan lain yang disoroti Dirjen adalah mengenai pos pendanaan dalam draf regulasi tersebut. Ia mengungkapkan kalau pasal 198A sejauh ini baru mencantumkan tiga kementerian, yaitu kementerian yang membidangi urusan pendidikan, keuangan, serta perencanaan pembangunan nasional.

"Kami usul materi perubahan agar menjadi 4 Kementerian termasuk Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama (Kementerian Agama)," tutupnya. (nAD/aNs)

Gen Z Takeaway

Regulasi pendidikan kita lagi mau di-upgrade nih, guys! Kemenag sedang memperjuangkan agar RUU Sisdiknas enggak cuma fokus ke teknologi aja, tapi juga memasukkan nilai keagamaan secara inklusif. Yang paling krusial, Kemenag lagi spill dan mencoba memberantas "ego sektoral" antarinstansi yang selama ini bikin nasib, karier, dan kesejahteraan guru agama jadi rumit. Jadi, ke depannya urusan guru agama dan dana pesantren bisa lebih jelas, adil, dan enggak dianaktirikan lagi!

kemenag ri kemenag update RUU Sisdiknas Guru Agama

Infografis

Terkini