Gak Masuk Kriteria, Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Editor: Anri Syaiful
Rabu, 24 Juni 2026 | 10:04 WIB
Gak Masuk Kriteria, Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya
Gak Masuk Kriteria, Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya. [Dok. Kejagung]

astakom.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya (SS). Keputusan ini diambil karena Sony diduga kuat merupakan main character alias pelaku utama dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, kemarin (23/06/2026).

Gak masuk kriteria karena diduga pelaku utama

Syarief memaparkan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada hasil pendalaman materi penyidikan. Merujuk pada regulasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta SE Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, peran SS ini dinilai gak memenuhi syarat untuk mendapatkan status JC.

Berdasarkan konstruksi perkara, SS adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses verifikasi titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Karena peran krusialnya itu, dia gak masuk dalam kategori pelaku lini kedua yang berhak dapet privilege status justice collaborator.

Belum ngaku, tapi infonya tetap ditampung

Selain statusnya sebagai pelaku utama, tersangka juga tercatat belum memberikan pengakuan bersalah selama proses hukum berjalan. Jadi, terkesan masih denial. Kendati demikian, Kejagung memastikan seluruh informasi yang diserahkan oleh SS akan tetap digunakan sebagai instrumen penyelidikan.

"Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya," imbuh Syarief.

Kejagung gaspol usut aktor lain

Pihak Kejagung menegaskan bahwa penolakan JC ini gak bakal bikin proses hukum jadi kendor. Penyidik tetap berkomitmen penuh untuk memburu keterlibatan aktor-aktor lain yang ikut bermain dalam kasus ini.

"Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada kami, pada penyidik, itu sangat kami hargai," pungkas Syarief. (aNs)

Gen Z Takeaway

Kejagung resmi reject permohonan justice collaborator (JC) Sony Sonjaya (SS) karena dia dinilai punya main character energy alias pelaku utama dalam kasus korupsi tata kelola program MBG di institusi BGN tahun 2025-2026. Udah mah jadi dalang, si SS ini juga dinilai masih denial dan belum ada minimal ngaku bersalah selama proses pemeriksaan. Walaupun gagal dapet privilege status JC, Kejagung tetep bakal tampung semua infonya buat gaspol memburu oknum lain yang ikutan red flag di kasus ini.

justice collaborator Sony Sonjaya Korupsi BGN kejagung Korupsi Tata Kelola Program MBG

Infografis

Terkini