Ini Statement Roy Suryo Usai Penangguhan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 23 Juni 2026 | 17:01 WIB
Ini Statement Roy Suryo Usai Penangguhan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan [Dok. Kejari Jaksel]

astakom.com, Jakarta — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akhirnya buka suara setelah resmi dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan dibebaskan kemarin (22/6/2026).

Pihak Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo bersama Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Keduanya dipastikan pure hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

"Saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya dokter Tifauzia Tyasuma ya, yang kami terus berjuang. Ya kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana. Juga kepada tiga sahabat kami yang lain, Ibu Kurnia Triroyani, Mas Rizal Fadhilah, juga Pak Rustam," ungkap Roy di Kejari Jaksel, kemarin (22/6/2026).

Apresiasi kuasa hukum-masyarakat

Roy Suryo menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada tim kuasa hukum yang selama ini dinilai sangat all-out mendampingi dirinya melewati proses hukum.

Roy juga berterima kasih kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan support system positif untuknya.

"Dan saya hanya ingin menghaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai," kata Roy.

"Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Dan mohon terus support-nya dan insyaallah kami berdua tetap kuat, tidak seperti para pengkhianat," lanjutnya.

Ucapan terima kasih ke Presiden Prabowo

Selain itu, Roy juga secara terbuka menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, serta jajaran kejaksaan hingga kepolisian.

"At last but not least, saya juga ingin sampaikan karena tadi Pak Presiden sudah, juga kepada jajaran kejaksaan dan juga kepolisian," tuturnya.

Keputusan Kejari Jaksel

Sebagai informasi, keputusan Kejari Jaksel untuk nggak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini bukan tanpa alasan.

Confirmed, keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali setelah jaksa mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum serta pihak keluarga.

Kajari Jaksel, Marcelo Bellah, mengatakan kalau dalam permohonan tersebut, pihak keluarga bertindak sebagai penjamin yang siap mengambil risk alias menanggung risiko kalau sampai Roy dan Tifa mangkir dari persidangan.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Next step, perkara ini bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Marcelo menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan bergerak cepat untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke PN Jaktim biar proses hukumnya bisa langsung running. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa berlanjut ke tahap persidangan setelah berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Meski tidak ditahan dan hanya wajib lapor, Roy menegaskan akan terus menjalani proses hukum sambil menyampaikan apresiasi kepada tim hukum, pendukung, serta pihak terkait. Kini, fokus publik tertuju pada persidangan di PN Jakarta Timur yang akan menjadi penentu arah perkara ini.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Roy Suryo dr Tifa Polemik Keaslian Ijazah Jokowi

Infografis

Terkini