Perkuat Diplomasi Global Indonesia! Menteri Kebudayaan Jadi Ketua Komisi Nasional untuk UNESCO

Pewarta: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 9 Juni 2026 | 18:49 WIB
Perkuat Diplomasi Global Indonesia! Menteri Kebudayaan Jadi Ketua Komisi Nasional untuk UNESCO
Perkuat Diplomasi Global Indonesia! Menterian kebudayaan Jadi Ketua Komisi Nasional untuk UNESCO (kemenbud)

astakom.com, Jakarta — Pemerintah Indonesia merombak tata kelola Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 yang diundangkan pada 13 Mei 2026.  

Salah satu perubahan utama dalam aturan tersebut adalah penetapan Menteri Kebudayaan sebagai Ketua KNIU, sekaligus mempertegas posisi komisi itu sebagai organisasi tingkat nasional yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya peran UNESCO sebagai arena strategis diplomasi antarnegara, tidak hanya di bidang kebudayaan, tetapi juga pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan pembangunan berkelanjutan. Bagi Indonesia, forum UNESCO selama ini menjadi ruang penting untuk memperjuangkan kepentingan nasional, mulai dari pengakuan warisan budaya hingga kerja sama internasional di sektor pendidikan dan riset.

Penataan ulang KNIU juga sejalan dengan penguatan peran Kementerian Kebudayaan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Setelah kembali berdiri sebagai kementerian tersendiri dalam Kabinet Merah Putih, Kementerian Kebudayaan memperoleh mandat lebih luas dalam pelindungan, pengembangan, promosi, hingga diplomasi kebudayaan Indonesia di tingkat global. Pemerintah berharap struktur baru KNIU dapat membuat koordinasi lintas kementerian lebih terintegrasi sehingga posisi Indonesia di UNESCO semakin kuat.

Restrukturisasi KNIU dan penguatan koordinasi lintas sektor

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Perpres Nomor 31 Tahun 2026 tentang KNIU sebagai landasan baru penguatan tata kelola lintas sektor. Regulasi ini sekaligus menjadi tindak lanjut amanat Pasal VII Konstitusi UNESCO yang mengharuskan setiap negara anggota memiliki komisi nasional sebagai penghubung resmi dengan UNESCO.

Melansir dari keterangan resmi Kemenbud yang diterima astakom.com dalam struktur baru tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertindak sebagai pengarah, sedangkan Menteri Kebudayaan menjabat ketua. Anggotanya terdiri atas Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut restrukturisasi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum global.

“Penataan KNIU melalui Peraturan Presiden ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum global,” kata Fadli Zon mengutip dalam keterangan resmi Kementerian Kebudayaan yang diterima astakom.com, kemarin (08/06/2026).

Diplomasi kebudayaan dan rekam jejak Indonesia di UNESCO

Penempatan Menteri Kebudayaan sebagai Ketua KNIU mencerminkan semakin kuatnya orientasi diplomasi budaya Indonesia. Pemerintah melihat kebudayaan tidak lagi hanya menjadi simbol identitas bangsa, melainkan instrumen strategis untuk memperluas pengaruh Indonesia di tingkat internasional.

Indonesia memiliki rekam jejak panjang di UNESCO sejak resmi menjadi anggota pada 1950. Dalam dua dekade terakhir, Indonesia berhasil memperoleh pengakuan berbagai warisan budaya dunia dan warisan budaya tak benda, antara lain batik, wayang, keris, angklung, noken, gamelan, hingga Sumbu Filosofi Yogyakarta. Pengakuan tersebut turut mendorong promosi budaya, pariwisata, pendidikan, dan ekonomi kreatif nasional.

Fadli berpandangan kebudayaan harus menjadi modal strategis bangsa dalam memperjuangkan kepentingan nasional di tengah kompetisi global.

Transisi 2 bulan dan skema pendanaan baru

Selain perubahan struktur kepemimpinan, Perpres Nomor 31 Tahun 2026 juga mengatur masa transisi administrasi KNIU dari kementerian sebelumnya ke Kementerian Kebudayaan paling lambat dalam dua bulan.

Fungsi sekretariat KNIU kini dialihkan secara ex officio kepada unit organisasi di Kementerian Kebudayaan yang membidangi diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan. Sementara itu, pembiayaan operasional KNIU akan dialokasikan melalui APBN Kementerian Kebudayaan, dengan dukungan pendanaan sektoral tetap berasal dari kementerian dan lembaga terkait sesuai bidang tugas masing-masing.

Harapan pemerintah restrukturisasi ini mampu memperkuat koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi lintas sektor agar kontribusi Indonesia di UNESCO semakin diperhitungkan. (deA/aNs)

Gen Z Takeaway

Kalau dulu diplomasi identik dengan pertemuan politik atau urusan luar negeri, sekarang budaya ikut jadi alat pengaruh negara. Ketika batik, gamelan, atau filosofi kota Indonesia diakui UNESCO, efeknya bukan cuma soal kebanggaan nasional, tapi juga membuka peluang ekonomi kreatif, pendidikan, pariwisata, bahkan nation branding. Restrukturisasi KNIU menunjukkan Indonesia ingin lebih serius memanfaatkan budaya dan ilmu pengetahuan sebagai cara “naik kelas” di panggung global.

Kemenbud Kementerian Kebudayaan UNESCO KNIU Peraturan Presiden Perpres

Infografis

Terkini