Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Taksi Green SM Tertemper KRL di Bekasi, Driver Dinilai Lalai
astakom.com, Jakarta — Sopir taksi listrik Green SM berinisial RPP fix resmi jadi tersangka setelah terlibat kecelakaan dengan KRL di perlintasan sebidang Bekasi Timur.
"Betul kita sudah tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada awak media, kemarin (21/05/2026).
"Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs taksi green SM adalah karena lalainya pengemudi," sambung Gefri.
Kasus yang sempat bikin shock warga sekitar ini langsung ditangani pihak kepolisian, di mana RPP dijerat Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.
Tersangka tak ditahan
Meski sudah menyandang status tersangka, polisi memutuskan untuk enggak menahan sang sopir. Alasan real-nya karena ancaman hukuman yang menjerat RPP masih di bawah lima tahun penjara.
"Dengan Pasal 310 ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan," ucapnya.
Ada dua case dalam insiden ini
Polisi juga memberikan klarifikasi biar publik enggak salah paham (no misunderstanding). Gefri menegaskan bahwa case taksi listrik vs KRL ini murni berbeda alur dan enggak ada kaitannya sama sekali dengan insiden tabrakan antarkereta yang kebetulan juga terjadi di Stasiun Bekasi Timur.
"Kasusnya antara kereta api dengan kereta api, kereta api dengan mobil beda case-nya, jadi enggak bisa dijadikan satu case," katanya.
Sebelumnya, astakom.com melansir, Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya terlibat insiden tabrakan dengan satu rangkaian KRL pada Senin malam silam (27/04/2026). Insiden ini dilaporkan telah menewaskan 16 orang dan melukai puluhan penumpang. (aLf/aNs)











