Presiden Prabowo Putuskan Bentuk Satgas PHK: Pastikan Negara Hadir Lindungi Buruh
astakom.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto, resmi meluncurkan langkah strategis kebijakan pro-Buruh dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kebijakan yang diperkenalkan tepat pada peringatan Hari Buruh ini diproyeksikan sebagai perisai hukum yang menjamin perlindungan serta pembelaan negara bagi para pekerja yang menghadapi ancaman kehilangan mata pencaharian.
"Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh (Satgas PHK),” ujar Presiden Prabowo di Monas, Jakarta, kemarin (01/05/2026).
Kehadiran nyata negara
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kehadiran Satgas PHK merupakan bentuk kehadiran nyata negara untuk mengintervensi situasi sulit yang dialami buruh saat berhadapan dengan kebijakan efisiensi perusahaan.
"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh, yang diancam PHK kita akan membela dan kita akan melindungi,” tegas Presiden Prabowo.
Ia meyakini bahwa melalui beleid ini, setiap pekerja akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan terlindungi oleh regulasi yang komprehensif, ketika berhadapan dengan situasi perusahaan yang akan melakukan PHK.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir,” terangnya.
Kebijakan sejahterakan pekerja
Sebelumnya, astakom.com melansir, Presiden juga memaparkan berbagai kebijakan lain yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara umum, seperti kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi buruh, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, hingga perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah juga memberikan keringanan iuran jaminan sosial, termasuk diskon hingga 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. (aLf/aNs/aRsp)











