Menkeu Purbaya Luruskan Wacana Jalan Tol Mau Kena Pajak: Itu Seharusnya Dianalisis Dulu
astakom.com, Jakarta — Muncul rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui rencana tersebut.
Dia menegaskan kalau kebijakan pajak baru perlu ditelaah terlebih dahulu sebelum diterapkan.
Menurut Purbaya, rencana pengenaan pajak baru seperti PPN jalan tol harus dianalisis oleh Badan Kebijakan Fiskal atau Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Menkeu janji akan membereskannya
"Kalau saya nggak tahu, kan menterinya saya. Nanti saya bereskan. Itu seharusnya dianalisis dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya nggak tahu sudah ada atau belum," ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menkeu juga merespons munculnya berbagai isu terkait penambahan pajak di sejumlah sektor. Hanya saja, Purbaya kembali menegaskan belum mengetahui detailnya.
"Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak, penambahan pajak sana-sini. Saya belum baca, nanti saya lihat," ujarnya.
Purbaya mengaku belum terima laporan
Menyoal rencana pengenaan PPN jalan tol sendiri tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak 2025–2029. Hanya saja, Purbaya mengaku belum menerima laporan langsung terkait hal tersebut.
"Paling tidak, waktu dia (Dirjen Pajak) mengumumkan, dia belum memberi tahu saya," tegasnya.
Tunggu ekonomi membaik
Bukan hanya itu. Bendahara Negara tersebut menjanjikan kalau tidak ada tambahan pajak baru sebelum ekonomi membaik. Paling tidak hal itu terlihat dari kenaikan daya beli masyarakat.
"Janji saya sama, nggak berubah, sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," Menkeu menandaskan. (aNs/aRsp)
Gen Z Takeaway
Lagi rame nih bahas rencana jalan tol mau kena PPN. Tapi santai dulu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa malah bilang dia belum denger kabar itu. Menurut Pak Purbaya, rencana kayak PPN jalan tol itu wajib di-analisis dulu sama Badan Kebijakan Fiskal atau Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Poin paling penting nih: Sang Bendahara Negara janji nggak bakal ada tambahan pajak baru sampe nunggu sampai daya beli masyarakat beneran naik dan stabil.










