DJP Spill Wacana Pajak Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan Kebijakan
astakom.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan. Artinya, belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Inge Diana Rismawanti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan bahwa wacana tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 yang merupakan dokumen perencanaan strategis periode 2025–2029.
Masih tahap perencanaan kebijakan
"Terkait pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," tegas Ige kepada wartawan pada Rabu (22/04/2026).
Menurutnya, dokumen tersebut memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Inge menegaskan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jalan tol. Dengan demikian, tidak ada perubahan kebijakan perpajakan yang berdampak kepada masyarakat.
Upaya pemerintah memperluas basis pajak secara proporsional
Lebih jauh Inge mengatakan bahwa wacana tersebut mencerminkan upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal, termasuk untuk pembiayaan infrastruktur.
"Apabila kebijakan ini akan diformalkan, mekanismenya akan melalui proses yang komprehensif dan hati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi," imbuhnya.
Menkeu belum mengetahui dan berjanji akan membereskannya
Sebelumnya, redaksi Astakom melansir, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol. Dia menegaskan kalau kebijakan pajak baru perlu ditelaah terlebih dahulu sebelum diterapkan.
Menurut Purbaya, rencana pengenaan pajak baru seperti PPN jalan tol harus dianalisis oleh Badan Kebijakan Fiskal atau Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
"Kalau saya nggak tahu, kan menterinya saya. Nanti saya bereskan. Itu seharusnya dianalisis dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya nggak tahu sudah ada atau belum," ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/4/2026). (aNs/aRsp))
Gen Z Takeaway
Rame soal rencana PPN jalan tol? Tenang, Ditjen Pajak (DJP) baru aja kasih klarifikasi kalau ini tuh masih tahap planning alias wacana doang. Belum live sama sekali!
Rencana PPN tol itu masih lowkey banget dan lagi dikaji biar tetep fair. Jadi, jangan kemakan hoaks kalau tarif tol bakal naik gara-gara pajak dalam waktu dekat, ya!










