KPK Beber 25 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Pengadaan Barang dan Jasa

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: AR Purba
Selasa, 21 April 2026 | 14:12 WIB
KPK Beber 25 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Pengadaan Barang dan Jasa
Komisi Pemberantasan Korupsi (astakom/Alfian)

astakom.com, JakartaKomisi pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan sektor yang rawan terjadi korupsi.

Datanya, sebanyak 1.782 kasus yang ditangani KPK hingga saat ini, terdapat 446 kasus berada pada sektor PBJ.

“Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan PBJ,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

"Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta," lanjutnya.

Penyimpangan direncanakan sejak awal

Budi menjelaskan penyimpangan dalam PBJ tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, melainkan direncanakan sejak awal sebelum tahap perencanaan.

“Modus yang kerap muncul adalah adanya uang 'panjer', suap 'ijon' proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu. Praktik tersebut lahir dari adanya meeting of mind atau mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dengan pihak swasta,” ungkap Budi.

Dia menyebut penyimpangan ini inisiasinya bisa berasal dari kedua belah pihak, baik pejabat yang meminta maupun penawaran dari pihak swasta.

Tujuan tak lagi lain yakni untuk mengamankan proyek atau memenangkan paket pekerjaan tertentu.

Contoh kasus sektor PBJ

Budi mencontohkan salah satu kasus PBJ yang ditangani saat ini yaitu kasus suap 'ijon' proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara tersebut, Bupati Bekasi diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, padahal proyek belum resmi dijalankan maupun ditenderkan.

Kasus di sektor PBJ juga terjadi di Kolaka Timur yang turut menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis. KPK menduga adanya permintaan fee kepada pihak swasta untuk memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik," ujar Budi.

"KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat," lanjutnya.(aLf/aRsp)

Gen Z Takeaway

Korupsi pengadaan barang dan jasa kerap sudah diatur sejak awal. Data KPK menunjukkan sekitar 25% kasus berasal dari sektor ini, dengan modus panjer, “ijon” proyek, dan commitment fee antara pejabat dan swasta. Dampaknya merusak persaingan dan kepercayaan publik, jadi pengawasan perlu kolaborasi pemerintah dan masyarakat.

KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Kasus Korupsi Jubir KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB