Dipolisikan hingga Dilaporkan ke Dewas, Jubir KPK: Kita Serahkan Semuanya Kepada Dewan Pengawas
astakom.com, Jakarta — Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, yang juga diketahui aktivis 98, Faizal Assegaf, melaporkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Langkah ini diambil karena ia merasa dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai yang tengah diselidiki KPK.
Sementara itu, Budi menyebut bahwa pelaporan ini tidak perlu ditanggapi lagi dan menyerahkan semuanya ke Dewas KPK.
“Terkait laporan itu rasanya sudah tidak perlu kita tanggapin lagi, kita serahkan semuanya kepada dewan pengawas KPK, karena kami meyakini dewas akan objektif,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung merah Putih KPK, Jakarta, kemarin (15/4/2026) malam.
Sita barang bukti dari Faizal
Sementara itu, Budi mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari Faizal. Ada beberapa barang elektronik yang disita penyidik.
"Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik. Seperti monitor, kemudian kamera, dan juga beberapa alat elektronik lainnya," ucap Budi
Fokus tindak pidana korupsi Bea Cukai
Budi justru memilih lebih fokus dalam penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Kita kembali fokus terkait dengan progres penanganan perkara, dalam hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di ditjen bea dan cukai, bermula dari peristiwa tertagkap tangan,” ujarnya.
Budi juga menyampaikan pihaknya telah melakukan pemanggilan saksi dari pihak swasta, dalam hal ini pengusaha rokok, tetapi tak hadir.
“Nanti akan dilakukan konfirmasi dan koordinasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaannya,” tutur Budi. (aLf/aRsp)











