Update: Meta Akhirnya Patuhi PP Tunas! Batasi Akses Pengguna di Bawah Usia 16 Tahun
astakom.com, Jakarta – Perusahaan teknologi Meta akhirnya mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia terkait pembatasan akses anak di ruang digital. Melalui penyesuaian kebijakan terbaru, Meta kini membatasi penggunaan platform Facebook, Instagram, dan Threads hanya untuk pengguna berusia minimal 16 tahun.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan nyata platform global terhadap hukum nasional.
“Kami mengapresiasi Meta yang setelah pemeriksaan menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dikutip dari media pada Jumat, (10/4/2026).
Batas usia naik, akun di bawah umur dinonaktifkan
Dalam kebijakan barunya, Meta merevisi Panduan Komunitas dengan menaikkan batas usia minimum dari sebelumnya 13 tahun menjadi 16 tahun khusus di Indonesia.
Pembatasan ini mulai berlaku sejak 9 April 2026 dan diikuti dengan langkah penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut secara bertahap. Dengan jumlah pengguna Meta di Indonesia yang mencapai lebih dari 100 juta akun, proses ini ditargetkan rampung dalam waktu singkat.
Perubahan kebijakan ini juga telah disampaikan secara resmi oleh perwakilan Meta, termasuk Regional Public Policy Director Asia Pasifik, Rafael Frankel, kepada pemerintah Indonesia.
Instagram dikategorikan berisiko tinggi
Sebagai bagian dari implementasi, Instagram kini diklasifikasikan sebagai platform berisiko tinggi bagi anak. Sistem akan secara otomatis menonaktifkan akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah 16 tahun.
Meski demikian, Meta menyediakan mekanisme banding melalui fitur “Pusat Bantuan”. Pengguna yang terdampak dapat mengajukan verifikasi usia untuk memulihkan akun mereka jika terjadi kesalahan.
Selain itu, dilansir dari media pada (10/4/2026) Meta juga memperkuat fitur keamanan, di antaranya, Pengawasan orang tua (parental control), Pengaturan privasi default untuk akun remaja dan Pembatasan fitur pesan langsung
Bukan soal teknis, tapi kemauan platform
Meutya menegaskan bahwa langkah cepat Meta membuktikan bahwa kendala teknis bukan alasan untuk tidak mematuhi regulasi.
“Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan dan iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” tegasnya.
Platform digital yang memenuhi kepatuhan
PP Tunas yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 menyasar berbagai platform digital global. Hingga 9 April 2026 sore, pemerintah mencatat:
- Meta (Facebook, Instagram, Threads), X, dan Bigo Live: sudah patuh
- TikTok dan Roblox: baru sebagian mematuhi
- Google (YouTube): belum menunjukkan kepatuhan penuh













