Kasus Penyiraman Air Keras, Wapres Gibran Ingatkan: Proses Hukum Harus Jujur dan Transparan
astakom.com, Jakarta — Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus harus berlangsung secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gibran menegaskan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.
"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Gibran minta libatkan hakim ad hoc
Gibran juga meminta adanya pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam penuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tujuannya, kata dia, untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum.
"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi penting," tuturnya.
Tak hanya ditegakkan, keadilan harus diyakini masyarakat
Gibran melanjutkan, berbagai pihak ingin keadilan tak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat.
"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuh dia.
4 tersangka dilimpahkan ke oditur militer
Dilaporkan TNI telah menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat prajurit TNI itu dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," ujar Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Aulia mengatakan berkas perkara keempat tersangka akan diperiksa oleh pihak Oditur Militer. Jika dinyatakan lengkap, keempat tersangka akan diadili di Pengadilan Militer.
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan keempat pelaku tersebut di antaranya Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang merupakan personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI dengan matra angkatan laut (AL) dan angkatan udara (AU). (aLf/aRsp)











