Aturan Baru! APBN Kini Bayarin Cicilan Koperasi via Dana Transfer Daerah

Pewarta: Shintya
Editor: AR Purba
Rabu, 8 April 2026 | 12:35 WIB
Aturan Baru! APBN Kini Bayarin Cicilan Koperasi via Dana Transfer Daerah
Aturan Baru! APBN Kini Bayarin Cicilan Koperasi via Dana Transfer Daerah (astakom/Ilustrasi/str- Putu Yuka)

astakom.com, Jakarta - Pemerintah telah merilis peraturan baru tentang penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.

"Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026, dikutip pada Rabu (8/04/2026).

Untuk skema pembayaran utang kepada perbankan pun diubah. Pada aturan lama Pasal 11 ayat (1) dan (2), dana transfer daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa hanya difungsikan sebagai dana talangan (bailout) kalau saldo koperasi nggak cukup buat melunasi kewajiban.  

Pada aturan baru, mekanisme angsuran oleh koperasi dihapuskan. Pasal 2 ayat (4) PMK 15/2026 menetapkan bahwa kewajiban angsuran pokok dan bunga/margin langsung dibayarkan oleh negara atau APBN, yang disalurkan setiap bulan melalui pemotongan DAU/DBH untuk koperasi tingkat kelurahan, atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi Dana Desa untuk koperasi tingkat desa.

Auto-debit dari dana yang diterima Pemda

Jadi nanti sumber pembayaran pinjaman ke bank berasal dari dana transfer ke daerah. Terus, buat Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) pembayarannya dilakuin lewat pemotongan langsung atau auto-debit dari dana yang diterima pemerintah daerah (pemda).

Dari sisi fasilitas kredit perbankan, pemerintah tetap mempertahankan suku bunga di level 6 persen per tahun dengan masa tenor 72 bulan. Selanjutnya, fasilitas masa tenggang (grace period) diperlonggar.

Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 15/2026 memberikan ruang grace period hingga maksimal 12 bulan, lebih panjang dibandingkan Pasal 5 ayat (1) huruf d pada aturan lama yang membatasi maksimal 8 bulan.  

Limit pembiayaan berubah

Lebih lanjut, limit pembiayaan juga mengalami perubahan. Walaupun angka pagu maksimal tetap Rp3 miliar, perhitungan ini kini didasarkan per unit gerai KKMP/KDMP sebagaimana diatur dalam PMK 15/2026 Pasal 2 ayat (2) huruf a; berbeda dengan aturan lama Pasal 5 ayat (1) huruf a yang membatasi Rp3 miliar per satu entitas koperasi secara keseluruhan.  

Perubahan kewajiban pembayaran oleh pemerintah pusat ini pun bermuara pada status kepemilikan aset di akhir proyek. Jika dalam PMK 49/2025 Pasal 11 ayat (12) disebutkan bahwa keluaran belanja modal atau aset berstatus milik koperasi dan dijadikan jaminan (collateral) maka beleid terbaru mengubahnya.

Pasal 2 ayat (6) PMK 15/2026 menyatakan bahwa seluruh gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut sah menjadi aset milik Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.

Turunan dari instruksi Presiden

Peraturan itu menjadi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Dalam instruksi itu tertuang aturan tentang mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih di daerah.

Untuk pembiayaannya, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan lewat perbankan. Di mana bank memberikan kredit untuk pembangunan koperasi dengan plafon atau batas maksimal kredit sampai Rp3 miliar per unit dengan bunga sekitar 6 persen per tahun.

Sedangkan tenor atau jangka waktu pinjaman sampai 72 bulan. Lalu, masa tenggang pembayaran atau periode waktu tambahan setelah jatuh tempo adalah kisaran 6 sampai 12 bulan. (Shnty/aRsp)

Gen Z Takeaway

Pemerintah rilis aturan baru, kredit koperasi sampai Rp3M tetap lewat bank tapi cicilannya sekarang dibayarin negara via potong DAU/DBH atau Dana Desa. Jadi koperasi nggak perlu nyicil langsung, tapi konsekuensinya dana daerah ikut kepake buat bayar utang. Plus, aset hasil proyek now jadi milik pemda/desa, bukan koperasi lagi—quite a big shift. 

APBN 2026 Kopdes Merah Putih Dana Alokasi Umum PMK Nomor 15 Tahun 2026

Infografis

Terkini